SuaraBatam.id - Seorang pria di Singapura berusia 31 tahun dijatuhi hukuman 20 hari penjara karena menelantarkan 43 ekor kucing di apartemen kosong.
Ini adalah kasus kekejaman terhadap hewan terbesar yang pernah ditangani oleh National Parks Board (NParks), lembaga pemerintah di Singapura yang melindungi dan melestarikan satwa liar asli di negara tersebut.
Pria bernama Muhammad Danial Sukirman mengaku bersalah atas 10 dakwaan. Dakwaan tersebut terkait dengan rasa sakit dan penderitaan yang dia sebabkan pada hewan peliharaannya.
Baca juga:
5 Orang Meninggal karena DBD di Batam, Dinkes Optimalkan Solusi Ini
14 Nelayan Bintan dan Lingga Masih Ditahan Polisi Malaysia, Apa Sebab?
Danial diketahui tidak memberikan makanan dan air yang cukup kepada kucing-kucingnya. Dia juga meninggalkan mereka tanpa pengawasan selama berbulan-bulan di apartemennya di Ang Mo Kio.
Melansir todayonline, jaksa penuntut dari NParks, Ron Goh dan Farisha Asharaff, mengatakan bahwa tindakan Danial "disengaja" dan dia harus dijatuhi hukuman penjara.
Hakim Distrik Lorraine Ho setuju dengan jaksa penuntut. Dia mengatakan bahwa tindakan Danial dapat membahayakan kesehatan orang lain di lingkungan tersebut.
Berita Terkait
-
Kejam! Tiga Orang Bakar Anak Kucing di Malaysia, Polisi Buru Pelaku
-
Indonesia Kalah Jauh, Gaji Fresh Graduate di Singapura Jadi Rp50 Juta, Paling Tinggi di Bidang Ini
-
Lidahnya Terluka, Pria Singapura Kaget Temukan Pecahan Kaca di Prata yang Dimakan
-
Diduga Danai Invasi Ukraina, Pria Rusia Beli Emas Batangan di Singapura Senilai 65 juta dolar AS
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI