SuaraBatam.id - Seorang pria di Singapura berusia 31 tahun dijatuhi hukuman 20 hari penjara karena menelantarkan 43 ekor kucing di apartemen kosong.
Ini adalah kasus kekejaman terhadap hewan terbesar yang pernah ditangani oleh National Parks Board (NParks), lembaga pemerintah di Singapura yang melindungi dan melestarikan satwa liar asli di negara tersebut.
Pria bernama Muhammad Danial Sukirman mengaku bersalah atas 10 dakwaan. Dakwaan tersebut terkait dengan rasa sakit dan penderitaan yang dia sebabkan pada hewan peliharaannya.
Baca juga:
5 Orang Meninggal karena DBD di Batam, Dinkes Optimalkan Solusi Ini
14 Nelayan Bintan dan Lingga Masih Ditahan Polisi Malaysia, Apa Sebab?
Danial diketahui tidak memberikan makanan dan air yang cukup kepada kucing-kucingnya. Dia juga meninggalkan mereka tanpa pengawasan selama berbulan-bulan di apartemennya di Ang Mo Kio.
Melansir todayonline, jaksa penuntut dari NParks, Ron Goh dan Farisha Asharaff, mengatakan bahwa tindakan Danial "disengaja" dan dia harus dijatuhi hukuman penjara.
Hakim Distrik Lorraine Ho setuju dengan jaksa penuntut. Dia mengatakan bahwa tindakan Danial dapat membahayakan kesehatan orang lain di lingkungan tersebut.
Berita Terkait
-
Kejam! Tiga Orang Bakar Anak Kucing di Malaysia, Polisi Buru Pelaku
-
Indonesia Kalah Jauh, Gaji Fresh Graduate di Singapura Jadi Rp50 Juta, Paling Tinggi di Bidang Ini
-
Lidahnya Terluka, Pria Singapura Kaget Temukan Pecahan Kaca di Prata yang Dimakan
-
Diduga Danai Invasi Ukraina, Pria Rusia Beli Emas Batangan di Singapura Senilai 65 juta dolar AS
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen