SuaraBatam.id - Seorang pria Rusia bernama Feliks Medvedev didakwa di Amerika Serikat atas tuduhan pencucian uang senilai lebih dari 150 juta dolar AS, termasuk 65 juta dolar AS yang digunakan untuk membeli emas batangan di Singapura. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendanai invasi Rusia ke Ukraina.
Medvedev, yang tinggal di Georgia, menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin dan mentransfer dana ilegal. Ia tak bekerja sendiri, dua orang Rusia lainnya dan perusahaan konsultan bisnis di Moskow juga didakwa terkait skema ini. Mereka diduga membantu Medvedev mentransfer dana dan membeli emas batangan.
Melansir Straitstimes, jaksa Agung AS menuduh bahwa dana terlarang Medvedev digunakan untuk mendukung invasi Rusia ke Ukraina. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh FBI.
Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Utara Georgia menyatakan bahwa Medvedev menggunakan delapan perusahaan untuk mentransfer dana secara ilegal.
Baca juga:
Bule Bikin Gaduh di Depan Masjid Raya Baitusyakur Batam, Berujung Dibawa ke Rumah Sakit, Ada Apa?
Ini Penampakan Rumah Contoh yang Dibangun BP Batam untuk Warga Terdampak Relokasi Rempang
Medvedev telah mengaku bersalah atas dakwaan tersebut, mengakui bahwa ia melakukan bisnis pengiriman uang tanpa izin di AS dan memindahkan dana terlarang senilai lebih dari 150 juta dolar AS melalui lebih dari 1.300 transaksi.
Sebagian dari dana tersebut, sebesar 65 juta dolar, digunakan untuk membeli emas dari Singapore Precious Metals Exchange (SGPMX), sebuah perusahaan perdagangan dan penyimpanan emas swasta di Singapura.
Perusahaan tersebut menjual emas yang disimpan di Le Freeport, pusat logistik di Changi North Crescent.
SGPMX memungkinkan kliennya untuk memperdagangkan emas secara online seperti saham di bursa saham global dan memberikan akses kepada klien untuk memeriksa kondisi fisik emas batangan mereka secara berkala.
SGPMX menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengungkapkan informasi tentang transaksi yang melibatkan Medvedev karena kewajiban kerahasiaan yang ketat sesuai dengan peraturan dan undang-undang setempat tentang perlindungan data pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut