SuaraBatam.id - Seorang pria Rusia bernama Feliks Medvedev didakwa di Amerika Serikat atas tuduhan pencucian uang senilai lebih dari 150 juta dolar AS, termasuk 65 juta dolar AS yang digunakan untuk membeli emas batangan di Singapura. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendanai invasi Rusia ke Ukraina.
Medvedev, yang tinggal di Georgia, menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin dan mentransfer dana ilegal. Ia tak bekerja sendiri, dua orang Rusia lainnya dan perusahaan konsultan bisnis di Moskow juga didakwa terkait skema ini. Mereka diduga membantu Medvedev mentransfer dana dan membeli emas batangan.
Melansir Straitstimes, jaksa Agung AS menuduh bahwa dana terlarang Medvedev digunakan untuk mendukung invasi Rusia ke Ukraina. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh FBI.
Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Utara Georgia menyatakan bahwa Medvedev menggunakan delapan perusahaan untuk mentransfer dana secara ilegal.
Baca juga:
Bule Bikin Gaduh di Depan Masjid Raya Baitusyakur Batam, Berujung Dibawa ke Rumah Sakit, Ada Apa?
Ini Penampakan Rumah Contoh yang Dibangun BP Batam untuk Warga Terdampak Relokasi Rempang
Medvedev telah mengaku bersalah atas dakwaan tersebut, mengakui bahwa ia melakukan bisnis pengiriman uang tanpa izin di AS dan memindahkan dana terlarang senilai lebih dari 150 juta dolar AS melalui lebih dari 1.300 transaksi.
Sebagian dari dana tersebut, sebesar 65 juta dolar, digunakan untuk membeli emas dari Singapore Precious Metals Exchange (SGPMX), sebuah perusahaan perdagangan dan penyimpanan emas swasta di Singapura.
Perusahaan tersebut menjual emas yang disimpan di Le Freeport, pusat logistik di Changi North Crescent.
SGPMX memungkinkan kliennya untuk memperdagangkan emas secara online seperti saham di bursa saham global dan memberikan akses kepada klien untuk memeriksa kondisi fisik emas batangan mereka secara berkala.
SGPMX menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengungkapkan informasi tentang transaksi yang melibatkan Medvedev karena kewajiban kerahasiaan yang ketat sesuai dengan peraturan dan undang-undang setempat tentang perlindungan data pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menjangkau Pegunungan Toraja, Mantri BRI Layani Hingga Pelosok
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi