SuaraBatam.id - Mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Agus Fajar Sutrisno, terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Ia menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Batam. Melansir batamnews, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Arif Darmawan, menyatakan Agus Fajar Sutrisno diduga melanggar Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Agus Fajar Sutrisno masih menjalani proses hukum yang berlaku, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada 15 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Batam.
Baca juga:
Daftar Harga BBM Non Subsidi di Kepulauan Riau Jelang Idul Fitri
Kirim Barang Jalur Pelayaran dari Batam ke China Bisa Langsung tanpa Perantara Singapura
Kronologis penangkapan
Kombes Agus memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makassar melalui seseorang bernama Anton, yang saat ini berstatus DPO, pada 16 Desember 2023.
Agus memberikan kartu ATM miliknya dan nomor PIN kepada anggota yang bernama Dwicky Ronaldo Siagian, yang kemudian mentransfer uang pembayaran kepada Anton. Bukti transfer tersebut dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Agus Fajar Sutrisno.
Setelah menerima pembayaran, Anton mengirimkan pesanan sabu-sabu melalui paket JNE Express, yang dikemas dalam botol bedak merek Cussons Baby dan My Baby. Paket tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 18 Desember 2023, dan berhasil diendus oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta.
Pada 19 Desember 2023, barang haram tersebut tiba di kantor JNE Batam dan dijemput oleh Dwicky Ronaldo Siagian. Polisi dari Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta langsung menghampiri dan mengungkap kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Drama Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Jakut, Berawal dari Transaksi Kecil Berakhir 1,7 Kg Sabu
-
Buron Bertahun-tahun, Ratu Narkoba Asal India Berhasil Ditangkap dengan 270 Gram Heroin
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas
-
Bayaran Asisten Fariz RM Setiap Belikan Narkoba Terungkap! Cuma Segini?
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan