SuaraBatam.id - Mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Agus Fajar Sutrisno, terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Ia menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Batam. Melansir batamnews, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Arif Darmawan, menyatakan Agus Fajar Sutrisno diduga melanggar Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Agus Fajar Sutrisno masih menjalani proses hukum yang berlaku, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada 15 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Batam.
Baca juga:
Daftar Harga BBM Non Subsidi di Kepulauan Riau Jelang Idul Fitri
Kirim Barang Jalur Pelayaran dari Batam ke China Bisa Langsung tanpa Perantara Singapura
Kronologis penangkapan
Kombes Agus memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makassar melalui seseorang bernama Anton, yang saat ini berstatus DPO, pada 16 Desember 2023.
Agus memberikan kartu ATM miliknya dan nomor PIN kepada anggota yang bernama Dwicky Ronaldo Siagian, yang kemudian mentransfer uang pembayaran kepada Anton. Bukti transfer tersebut dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Agus Fajar Sutrisno.
Setelah menerima pembayaran, Anton mengirimkan pesanan sabu-sabu melalui paket JNE Express, yang dikemas dalam botol bedak merek Cussons Baby dan My Baby. Paket tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 18 Desember 2023, dan berhasil diendus oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta.
Pada 19 Desember 2023, barang haram tersebut tiba di kantor JNE Batam dan dijemput oleh Dwicky Ronaldo Siagian. Polisi dari Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta langsung menghampiri dan mengungkap kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Kirim Barang Jalur Pelayaran dari Batam ke China Bisa Langsung tanpa Perantara Singapura
-
Jadwal Berbuka di Batam Hari ini 4 April 2024
-
Batam Waspada! Kasus Demam Berdarah di Singapura Melonjak Dua Kali Lipat
-
Jarang-jarang, Harga Cabai di Batam Turun Jelang Idul Fitri, Warga Bisa Serbu Pasar Ini
-
Jadwal Imsak di Batam Hari ini, 1 April 2024
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah