
SuaraBatam.id - Mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Agus Fajar Sutrisno, terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Ia menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Batam. Melansir batamnews, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Arif Darmawan, menyatakan Agus Fajar Sutrisno diduga melanggar Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Agus Fajar Sutrisno masih menjalani proses hukum yang berlaku, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada 15 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Batam.
Baca juga:
Daftar Harga BBM Non Subsidi di Kepulauan Riau Jelang Idul Fitri
Kirim Barang Jalur Pelayaran dari Batam ke China Bisa Langsung tanpa Perantara Singapura
Kronologis penangkapan
Kombes Agus memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makassar melalui seseorang bernama Anton, yang saat ini berstatus DPO, pada 16 Desember 2023.
Agus memberikan kartu ATM miliknya dan nomor PIN kepada anggota yang bernama Dwicky Ronaldo Siagian, yang kemudian mentransfer uang pembayaran kepada Anton. Bukti transfer tersebut dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Agus Fajar Sutrisno.
Setelah menerima pembayaran, Anton mengirimkan pesanan sabu-sabu melalui paket JNE Express, yang dikemas dalam botol bedak merek Cussons Baby dan My Baby. Paket tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 18 Desember 2023, dan berhasil diendus oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta.
Pada 19 Desember 2023, barang haram tersebut tiba di kantor JNE Batam dan dijemput oleh Dwicky Ronaldo Siagian. Polisi dari Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta langsung menghampiri dan mengungkap kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Kirim Barang Jalur Pelayaran dari Batam ke China Bisa Langsung tanpa Perantara Singapura
-
Jadwal Berbuka di Batam Hari ini 4 April 2024
-
Batam Waspada! Kasus Demam Berdarah di Singapura Melonjak Dua Kali Lipat
-
Jarang-jarang, Harga Cabai di Batam Turun Jelang Idul Fitri, Warga Bisa Serbu Pasar Ini
-
Jadwal Imsak di Batam Hari ini, 1 April 2024
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
Terkini
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan