Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 06 November 2022 | 14:00 WIB
Kekejaman Pria di Batam, Pukul-Banting Balita Anak sang Pacar hingga Tewas
Ilustrasi garis polisi lokasi balita meninggal dianiaya. [Foto: BantenHits.com]

"Saya tidak ceritakan ke mamanya bahwa MA lemas akibat saya pukul dan banting. Saya cuma bilang ke mamanya pas saya bangun tidur dia (MA) udah tidak gerak," ujarnya.

Kini Randi harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sei Beduk. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More