SuaraBatam.id - Dua pelaku penyeludup Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Batam mengelabui petugas dengan berpura-pura jadi nelayan.
Namun aksi mereka diketahui dan diamankan Ditpolairud Polda Kepri di Perairan Pulau Putri, Kota Batam. Mereka diamankan pada Senin (31/10/2022) lalu.
"Ada 6 orang korban bersama pelaku yang kita amankan," kata,
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Jumat (4/11/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Para korban merupakan laki-laki. Mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ditemukan, para korban dan pengemudi speed boat tidak membawa barang berlebihan untuk meyakinkan petugas.
Keenam penumpang hanya menggunakan baju dan celana yang melekat di badan serta membawa alat pancing. Dua pelaku yang diamankan berinisial MT sebagai pengemudi speedboat. Lalu TA sebagai penampung.
"Yang punya ide (mengelabui petugas dengan jadi nelayan) ini TA. Tapi akhirnya ketahuan karena ada salah satu korban yang mengaku akan ke Malaysia kepada petugas," ujar Boy.
Selain dua pelaku itu, polisi juga tengah memburu dua orang yang melakukan penjemputan dan mengoordinir pelaku berserta para PMI ilegal yang diberangkatkan itu.
"Mereka ini dapat upah berbeda, MT yang mengemudikan kapal dapat upah Rp 100 ribu per orang. Sedangkan TA yang menjadi penampung, mendapatkan upah Rp 200 ribu per orangnya. Sepertinya mereka dijanjikan upah tambahan oleh pelaku yang masih kita kejar, setelah berhasil akan ditambah," ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Baca Juga: 16 Tahun Jadi Budak di Arab Saudi, PMI Lampung Timur Tak Punya Biaya Pulang ke Indonesia
Berita Terkait
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Kementerian P2MI Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman untuk Perkuat Pelindungan PMI
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi
-
Cemburu Pacar Digoda, Pria Siram Air Keras ke Warga di Sagulung Batam
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang