Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 06 Januari 2022 | 18:33 WIB
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart (tengah) menunjukkan barang bukti chat pemerasan yang dilakukan 10 WNA asal China (ist)

Kemudian Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Senin Depan, Batam Terapkan PTM 100 Persen

Load More