"Fakta lainnya mereka ini sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan lalu. Kenapa beraksi darisini, agar para korban susah melacak IP address dari akun yang mereka pakai," paparnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila menuturkan bahwa keberadaan para WNA ini, akan menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Walau demikian, pihaknya mensilayir, bahwa kedatangan komplotan pelaku ke Indonesia diduga berasal dari Jakarta, sebagai salah satu pintu masuk, untuk penerbangan langsung dari China.
"Ini menjadi PR kami terutama di bidang pengawasan orang asing. Namun melihat perjalanan mereka, orang asing ini kita duga masuk dari Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Batam melalui jalur lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Kemudian Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga: Senin Depan, Batam Terapkan PTM 100 Persen
Berita Terkait
-
Ancaman Phishing Makin Ganas, Kaspersky Blokir 140 Juta Serangan dalam Tiga Bulan
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
-
OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake
-
Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon