
SuaraBatam.id - Seorang kepala desa (kades) di Bintan ditangkap terkait pemalsuan surat tanah seluas 8.900 meter persegi di Kampung Tiram.
Kades Bintan Buyu, berinisial S saat ini telah diamankan Polres Bintan akibat. Dalam penerbitan surat tanah itu, tersangka mendapatkan uang belasan juta rupiah.
Oknum Kades S mengaku baru pertama kali dia melakukan penerbitan surat lahan yang ternyata menimbulkan masalah besar seperti ini. Bahkan menyeretnya sampai ke balik jeruji besi.
“Saya memang tak tau kalau lahan itu bermasalah. Jadi saya tandatangani penerbitan suratnya," ujar Kades Bintan Buyu dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (8/11/2021)
Pemohon yang juga merupakan tersangka itu mengajukan untuk pembuatan surat. Lalu dia cek ternyata sudah lengkap berkasnya tanpa diketahui status lahan itu sebenarnya.
Dikarenakan dalam berkas pengajuan itu sudah ada persetujuan dan tandatangan dari pihak ketua RT dan Ketua RW. Maka tanpa ragu dia juga menandatanganinya.
"Pas diberikan kepada saya tinggal ditandatangani saja karena syaratnya sudah lengkap dan juga sudah ditandatangani RT dan RW juga," ungkap dia.
Pemohon mengimingi jika surat itu sudah selesai akan membantu kades. Sehingga setelah surat lahan seluas 8.900 m² itu terbit dia mendapatkan bantuan uang Rp 18 juta.
“Saya dapat bukan saya minta. Itu tawaran dari pemohon jika suratnya selesai saya dikasih uang. Jadi saya terima Rp 18 juta," katanya.
Setelah dia menandatangani, berkas itu kemudian diteruskan ke Kantor Kecamatan Teluk Bintan untuk mendapatkan persetujuan. Lalu Camat Teluk Bintan itu mengesahkan dengan menandatanganinya.
Bahkan sebelum camat menandatangani, dia terlebih dahulu menjelaskan semuanya. Mulai dari berkasnya sampai lainnya.
“Uang yang Rp 18 juta saya terima tidak saya bagikan ke pak camat tapi saya pakai sendiri untuk kebutuhan lebaran. Tapi kalau dari pengurusnya ke pak camat itu saya tidak tau," sebutnya.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terkait kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat.
Seperti di Kampung Tiram, tidak hanya kades tapi juga menyeret 7 tersangka lainnya.
"Dalam kasus ini ada 8 tersangka. Yaitu Kades, dua orang aparatur kades, RJ dan Mi. Kemudian 5 orang lainnya merupakan warga biasa yaitu berinisial AK, JI, SD, MD, AD," katanya.
Berita Terkait
-
Bintan Pertimbangkan Penambahan Waktu Sekolah Tatap Muka
-
Sewa Kamar di Trikora dan Lagoi Bintan Lagi Murah, Harga Mulai Rp500 Ribu!
-
Polisi Tangkap 13 Mafia Tanah Termasuk Kades Bintan Buyu, Raup Untung Miliaran
-
NU Pandeglang Minta Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Desa Terpilih, Ini Alasannya!
-
Nikah Diam-diam dengan Staf, Kades di Riau Dilaporkan Keluarga Istri
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Kode Keras! Thijs Dallinga: Saya Tahu Situasi Timnas Sekarang
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 128 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Kisah Pangeran Arab "Sleeping Prince" Meninggal Dunia Usai 20 Tahun Koma
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
Terkini
-
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Ajak Generasi Muda Aktif dan Terkoneksi
-
Apresiasi BRILiaN Way, Danantara: Transformasi Culture Perkuat Posisi BRI di Asia Tenggara
-
BRI Dukung Tim LKG Indonesia Berlaga di Gothia Cup, Piala Dunia Remaja
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia