SuaraBatam.id - Seorang kepala desa (kades) di Bintan ditangkap terkait pemalsuan surat tanah seluas 8.900 meter persegi di Kampung Tiram.
Kades Bintan Buyu, berinisial S saat ini telah diamankan Polres Bintan akibat. Dalam penerbitan surat tanah itu, tersangka mendapatkan uang belasan juta rupiah.
Oknum Kades S mengaku baru pertama kali dia melakukan penerbitan surat lahan yang ternyata menimbulkan masalah besar seperti ini. Bahkan menyeretnya sampai ke balik jeruji besi.
“Saya memang tak tau kalau lahan itu bermasalah. Jadi saya tandatangani penerbitan suratnya," ujar Kades Bintan Buyu dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (8/11/2021)
Pemohon yang juga merupakan tersangka itu mengajukan untuk pembuatan surat. Lalu dia cek ternyata sudah lengkap berkasnya tanpa diketahui status lahan itu sebenarnya.
Dikarenakan dalam berkas pengajuan itu sudah ada persetujuan dan tandatangan dari pihak ketua RT dan Ketua RW. Maka tanpa ragu dia juga menandatanganinya.
"Pas diberikan kepada saya tinggal ditandatangani saja karena syaratnya sudah lengkap dan juga sudah ditandatangani RT dan RW juga," ungkap dia.
Pemohon mengimingi jika surat itu sudah selesai akan membantu kades. Sehingga setelah surat lahan seluas 8.900 m² itu terbit dia mendapatkan bantuan uang Rp 18 juta.
“Saya dapat bukan saya minta. Itu tawaran dari pemohon jika suratnya selesai saya dikasih uang. Jadi saya terima Rp 18 juta," katanya.
Setelah dia menandatangani, berkas itu kemudian diteruskan ke Kantor Kecamatan Teluk Bintan untuk mendapatkan persetujuan. Lalu Camat Teluk Bintan itu mengesahkan dengan menandatanganinya.
Bahkan sebelum camat menandatangani, dia terlebih dahulu menjelaskan semuanya. Mulai dari berkasnya sampai lainnya.
“Uang yang Rp 18 juta saya terima tidak saya bagikan ke pak camat tapi saya pakai sendiri untuk kebutuhan lebaran. Tapi kalau dari pengurusnya ke pak camat itu saya tidak tau," sebutnya.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terkait kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat.
Seperti di Kampung Tiram, tidak hanya kades tapi juga menyeret 7 tersangka lainnya.
"Dalam kasus ini ada 8 tersangka. Yaitu Kades, dua orang aparatur kades, RJ dan Mi. Kemudian 5 orang lainnya merupakan warga biasa yaitu berinisial AK, JI, SD, MD, AD," katanya.
Berita Terkait
-
Bintan Pertimbangkan Penambahan Waktu Sekolah Tatap Muka
-
Sewa Kamar di Trikora dan Lagoi Bintan Lagi Murah, Harga Mulai Rp500 Ribu!
-
Polisi Tangkap 13 Mafia Tanah Termasuk Kades Bintan Buyu, Raup Untung Miliaran
-
NU Pandeglang Minta Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Desa Terpilih, Ini Alasannya!
-
Nikah Diam-diam dengan Staf, Kades di Riau Dilaporkan Keluarga Istri
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar