SuaraBatam.id - Seorang kepala desa (kades) di Bintan ditangkap terkait pemalsuan surat tanah seluas 8.900 meter persegi di Kampung Tiram.
Kades Bintan Buyu, berinisial S saat ini telah diamankan Polres Bintan akibat. Dalam penerbitan surat tanah itu, tersangka mendapatkan uang belasan juta rupiah.
Oknum Kades S mengaku baru pertama kali dia melakukan penerbitan surat lahan yang ternyata menimbulkan masalah besar seperti ini. Bahkan menyeretnya sampai ke balik jeruji besi.
“Saya memang tak tau kalau lahan itu bermasalah. Jadi saya tandatangani penerbitan suratnya," ujar Kades Bintan Buyu dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (8/11/2021)
Pemohon yang juga merupakan tersangka itu mengajukan untuk pembuatan surat. Lalu dia cek ternyata sudah lengkap berkasnya tanpa diketahui status lahan itu sebenarnya.
Dikarenakan dalam berkas pengajuan itu sudah ada persetujuan dan tandatangan dari pihak ketua RT dan Ketua RW. Maka tanpa ragu dia juga menandatanganinya.
"Pas diberikan kepada saya tinggal ditandatangani saja karena syaratnya sudah lengkap dan juga sudah ditandatangani RT dan RW juga," ungkap dia.
Pemohon mengimingi jika surat itu sudah selesai akan membantu kades. Sehingga setelah surat lahan seluas 8.900 m² itu terbit dia mendapatkan bantuan uang Rp 18 juta.
“Saya dapat bukan saya minta. Itu tawaran dari pemohon jika suratnya selesai saya dikasih uang. Jadi saya terima Rp 18 juta," katanya.
Setelah dia menandatangani, berkas itu kemudian diteruskan ke Kantor Kecamatan Teluk Bintan untuk mendapatkan persetujuan. Lalu Camat Teluk Bintan itu mengesahkan dengan menandatanganinya.
Bahkan sebelum camat menandatangani, dia terlebih dahulu menjelaskan semuanya. Mulai dari berkasnya sampai lainnya.
“Uang yang Rp 18 juta saya terima tidak saya bagikan ke pak camat tapi saya pakai sendiri untuk kebutuhan lebaran. Tapi kalau dari pengurusnya ke pak camat itu saya tidak tau," sebutnya.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terkait kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat.
Seperti di Kampung Tiram, tidak hanya kades tapi juga menyeret 7 tersangka lainnya.
"Dalam kasus ini ada 8 tersangka. Yaitu Kades, dua orang aparatur kades, RJ dan Mi. Kemudian 5 orang lainnya merupakan warga biasa yaitu berinisial AK, JI, SD, MD, AD," katanya.
Dalam waktu dekat juga akan memeriksa pihak kecamatan karena telah menyetujui penerbitan surat lahan palsu tersebut.
“Kita tetap terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus mafia tanah. Termasuk Camat nya juga akan dimintai keterangan karena tersangka telah mengakui jika pihak kecamatan juga menyetujuinya," pungkas Kapolres.
Berita Terkait
-
Bintan Pertimbangkan Penambahan Waktu Sekolah Tatap Muka
-
Sewa Kamar di Trikora dan Lagoi Bintan Lagi Murah, Harga Mulai Rp500 Ribu!
-
Polisi Tangkap 13 Mafia Tanah Termasuk Kades Bintan Buyu, Raup Untung Miliaran
-
NU Pandeglang Minta Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Desa Terpilih, Ini Alasannya!
-
Nikah Diam-diam dengan Staf, Kades di Riau Dilaporkan Keluarga Istri
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi