SuaraBatam.id - Kepolisian Resor (Polres) BIntan mengungkap kasus pemalsuan surat tanah bernilai miliaran di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku terdiri dari 13 orang mafia tanah Termasuk Kepala Desa Bintan Buyu yang masih aktif dan Mantan Kades Bintan Buyu.
Para mafia tanah itu melakukan aksi penipuan dengan modus memalsukan surat tanah di 3 lokasi. Yaitu di atas lahan seluas 4 Hektare (Ha) di Jalan Industri Kecamatan Seri Kuala Lobam, lahan seluas 4 Ha di Kampung Tiram, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan dan lahan seluas 30 Ha di Kampung Bukit Batu, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, untuk kasus lahan di Kecamatan Seri Kuala Lobam itu menjerat 3 tersangka yaitu RP, CG, dan HP.
Para pelaku melakukan penipuan dengan memalsukan surat tanah dari luas sebenarnya 4 Ha menjadi 1,9 Ha.
Setelah melakukan aksi penipuan itu, pelaku membantu korban dengan menjualkan lahan tersebut dengan harga Rp 2 miliar dan uangnya diserahkan ke korban.
Sementara secara diam-diam sisa lahan seluas 2,1 Ha dikuasai oleh para pelaku. Bahkan pelaku menjual lahan tersebut dengan keuntungan lebih besar dari yang didapat korban yaitu Rp 4,5 miliar.
"Jadi lahan asli milik korban itu 4 Ha. Lalu pelaku membuat surat lahan itu hanya seluas 1,9 Ha. Sisanya lahan seluas 2,1 Ha dibuat surat baru lagi dan dijual oleh pelaku dengan mendapatkan keuntungan Rp 4,5 miliar," ujar Tidar saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Jumat (5/11/2021).
Kasus kedua di atas lahan seluas 4 Ha di Kampung Tiram, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. Dalam kasus ini, polisi meringkus 8 pelaku.
Yaitu Kades Bintan Buyu yang masih aktif berinisial S, serta kedua perangkatnya yaitu RJ dan Mi. Kemudian 5 orang lainnya merupakan warga biasa yaitu berinisial AK, JI, SD, MD, AD.
Baca Juga: Limbah Minyak Cemari Pantai Wisata di Bintan, Nelayan Duga dari Tangki Kapal Asing
Dalam kasus ini, pihak desa menerbitkan surat palsu dengan objek lahan seluas 8.900 M² di atas lahan milik korban seluas 4 Ha. Akibat ulah para tersangka, lahan tersebut jadi bermasalah dan korban mengalami kerugian besar.
"Jadi 5 warga biasa ini awalnya mengelola lahan untuk ditanam. Namun lama kelamaan mereka ingin menguasainya dan bekerja sama dengan pihak desa untuk menerbitkan surat baru," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jenderal Bintang Dua Terseret Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mabes AD Turun Tangan
-
JK: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jangan Masyarakat Jadi Korban!
-
Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam