SuaraBatam.id - Kepolisian Resor (Polres) BIntan mengungkap kasus pemalsuan surat tanah bernilai miliaran di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku terdiri dari 13 orang mafia tanah Termasuk Kepala Desa Bintan Buyu yang masih aktif dan Mantan Kades Bintan Buyu.
Para mafia tanah itu melakukan aksi penipuan dengan modus memalsukan surat tanah di 3 lokasi. Yaitu di atas lahan seluas 4 Hektare (Ha) di Jalan Industri Kecamatan Seri Kuala Lobam, lahan seluas 4 Ha di Kampung Tiram, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan dan lahan seluas 30 Ha di Kampung Bukit Batu, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, untuk kasus lahan di Kecamatan Seri Kuala Lobam itu menjerat 3 tersangka yaitu RP, CG, dan HP.
Baca Juga: Limbah Minyak Cemari Pantai Wisata di Bintan, Nelayan Duga dari Tangki Kapal Asing
Para pelaku melakukan penipuan dengan memalsukan surat tanah dari luas sebenarnya 4 Ha menjadi 1,9 Ha.
Setelah melakukan aksi penipuan itu, pelaku membantu korban dengan menjualkan lahan tersebut dengan harga Rp 2 miliar dan uangnya diserahkan ke korban.
Sementara secara diam-diam sisa lahan seluas 2,1 Ha dikuasai oleh para pelaku. Bahkan pelaku menjual lahan tersebut dengan keuntungan lebih besar dari yang didapat korban yaitu Rp 4,5 miliar.
"Jadi lahan asli milik korban itu 4 Ha. Lalu pelaku membuat surat lahan itu hanya seluas 1,9 Ha. Sisanya lahan seluas 2,1 Ha dibuat surat baru lagi dan dijual oleh pelaku dengan mendapatkan keuntungan Rp 4,5 miliar," ujar Tidar saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Jumat (5/11/2021).
Kasus kedua di atas lahan seluas 4 Ha di Kampung Tiram, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. Dalam kasus ini, polisi meringkus 8 pelaku.
Yaitu Kades Bintan Buyu yang masih aktif berinisial S, serta kedua perangkatnya yaitu RJ dan Mi. Kemudian 5 orang lainnya merupakan warga biasa yaitu berinisial AK, JI, SD, MD, AD.
Baca Juga: Junimart Desak Menteri ATR Sofyan Djalil untuk Mundur
Dalam kasus ini, pihak desa menerbitkan surat palsu dengan objek lahan seluas 8.900 M² di atas lahan milik korban seluas 4 Ha. Akibat ulah para tersangka, lahan tersebut jadi bermasalah dan korban mengalami kerugian besar.
"Jadi 5 warga biasa ini awalnya mengelola lahan untuk ditanam. Namun lama kelamaan mereka ingin menguasainya dan bekerja sama dengan pihak desa untuk menerbitkan surat baru," jelasnya.
Berita Terkait
-
3 Artis Berjuang Lawan Mafia Tanah: Terbaru Uya Kuya Mau Rebut Kembali Warisan Ayah
-
Ada Dua Sertifikat, Tanah Warisan Ayah Uya Kuya Dikuasai Developer
-
Usai Pagar Laut, Menteri Nusron Wahid Ditantang Usut Mafia Tanah di Daerah Diduga Libatkan Konglomerat
-
Pengusaha H Alim Diduga Mafia Tanah Proyek Tol, Fotokopi HGU hingga Dokumen Rapat Disita Jaksa
-
Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban