SuaraBatam.id - Kepolisian Resor (Polres) BIntan mengungkap kasus pemalsuan surat tanah bernilai miliaran di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku terdiri dari 13 orang mafia tanah Termasuk Kepala Desa Bintan Buyu yang masih aktif dan Mantan Kades Bintan Buyu.
Para mafia tanah itu melakukan aksi penipuan dengan modus memalsukan surat tanah di 3 lokasi. Yaitu di atas lahan seluas 4 Hektare (Ha) di Jalan Industri Kecamatan Seri Kuala Lobam, lahan seluas 4 Ha di Kampung Tiram, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan dan lahan seluas 30 Ha di Kampung Bukit Batu, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, untuk kasus lahan di Kecamatan Seri Kuala Lobam itu menjerat 3 tersangka yaitu RP, CG, dan HP.
Para pelaku melakukan penipuan dengan memalsukan surat tanah dari luas sebenarnya 4 Ha menjadi 1,9 Ha.
Setelah melakukan aksi penipuan itu, pelaku membantu korban dengan menjualkan lahan tersebut dengan harga Rp 2 miliar dan uangnya diserahkan ke korban.
Sementara secara diam-diam sisa lahan seluas 2,1 Ha dikuasai oleh para pelaku. Bahkan pelaku menjual lahan tersebut dengan keuntungan lebih besar dari yang didapat korban yaitu Rp 4,5 miliar.
"Jadi lahan asli milik korban itu 4 Ha. Lalu pelaku membuat surat lahan itu hanya seluas 1,9 Ha. Sisanya lahan seluas 2,1 Ha dibuat surat baru lagi dan dijual oleh pelaku dengan mendapatkan keuntungan Rp 4,5 miliar," ujar Tidar saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Jumat (5/11/2021).
Kasus kedua di atas lahan seluas 4 Ha di Kampung Tiram, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. Dalam kasus ini, polisi meringkus 8 pelaku.
Yaitu Kades Bintan Buyu yang masih aktif berinisial S, serta kedua perangkatnya yaitu RJ dan Mi. Kemudian 5 orang lainnya merupakan warga biasa yaitu berinisial AK, JI, SD, MD, AD.
Baca Juga: Limbah Minyak Cemari Pantai Wisata di Bintan, Nelayan Duga dari Tangki Kapal Asing
Dalam kasus ini, pihak desa menerbitkan surat palsu dengan objek lahan seluas 8.900 M² di atas lahan milik korban seluas 4 Ha. Akibat ulah para tersangka, lahan tersebut jadi bermasalah dan korban mengalami kerugian besar.
"Jadi 5 warga biasa ini awalnya mengelola lahan untuk ditanam. Namun lama kelamaan mereka ingin menguasainya dan bekerja sama dengan pihak desa untuk menerbitkan surat baru," jelasnya.
Berita Terkait
-
Penjaga Rimba Bawah Air: Iwan Winarto Pahlawan Sunyi Penyelamat Laut Bintan
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Jenderal Bintang Dua Terseret Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mabes AD Turun Tangan
-
JK: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jangan Masyarakat Jadi Korban!
-
Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar