SuaraBatam.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan.
Melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Jumat.
Novie mengatakan penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.
Ia mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.
Novie memaparkan ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin.
Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.
Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Pemkot Akan Ambil Sampel Darah Warga Batam untuk Survei Kesiapan Travel Bubble
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Dirjen Novie menuturkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang.
"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.
Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor.
"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," tuturnya.
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Kuotanya 33 Ribu, Begini Daftar Mudik Gratis Kemenhub di Nataru
-
Terungkap Alasan Sebenarnya di Balik Tiket Susi Air Rp 8 Juta Saat Bencana Aceh
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
Kemenhub Larang Operasional Truk di Jalan Tol Selama Nataru, Catat Tanggalnya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk