Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 14:04 WIB
Syarat Penerbangan dari Kemenhub (foto: antara)

Dirjen Novie menuturkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang.

"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor.

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Akan Ambil Sampel Darah Warga Batam untuk Survei Kesiapan Travel Bubble

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) baru ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. (antara)

Load More