Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 September 2021 | 16:52 WIB
Pelaku penyerang Ustaz Chaniago sedang serius menatap layar ponsel. (Foto: ist/Batamnews)

SuaraBatam.id - Kepolisian Kepulauan Riau atau Polda Riau menyatakan pemukul Ustadz Abu Syahid Chaniago atau Ustadz Chaniago tidak gila alias waras. Sehingga proses hukum Dharmasyah alias H bisa dilanjutkan.

Ustadz Abu Syahid Chaniago dipukul pada saat ceramah dalam pengajian Majelis Taklim di Masjid Baitusyisyakur, Senin (20/9/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyatakan penetapan ini dilakukan, setelah pelaku dinyatakan dalam kondisi waras atau sehat dalam kejiwaan.

Hal ini sendiri didapatkan dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang sebelumnya dilakukan oleh RSBP Batam.

Baca Juga: LENGKAP Kesaksian Korban Kecelakaan Kapal di Batubesar Batam: Kami Sudah Teriak

"Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku melanggar hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," ujarnya melalui aplikasi pesan singkat, Senin (27/9/2021).

Walau demikian, sebelumnya pihaknya juga telah mengkonfirmasi kepada Rumah sakit Jiwa (RSJ) Aceh yang pernah merawat pelaku pada 2018 lalu.

Di mana dari komunikasi tersebut, pihaknya juga mendapati fakta bahwa pelaku juga telah dinyatakan sembuh.

"Dari keterangan dokter yg pernah merawat di RSJ Aceh pada tahun 2018 bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja," jelas Harry.

Saat ini, kasus pemukulan ustad tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan tersangka sendiri telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021 lalu.

Baca Juga: Kota Batam Antisipasti Gelombang COVID-19 Ketiga

Sedangkan motif pelaku pemukulan Ustadz Abu Syahid Caniago itu diterangkan Harry bahwa pelaku memiliki alasan tersendiri.

Load More