Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 September 2021 | 16:52 WIB
Pelaku penyerang Ustaz Chaniago sedang serius menatap layar ponsel. (Foto: ist/Batamnews)

"Dari keterangan pelaku, ia mengaku ia tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah ada aktor intelektual di balik penyerangan ustad tersebut Harry menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian.

"Masih kita dalami, sampai saat ini belum ada," ujar Harry.

Saat ditanyakan catatan kriminal pelaku penyerangan Ustadz di Masjid Baitusyisyakur Batam, Harry mengatakan pelaku tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.

Baca Juga: LENGKAP Kesaksian Korban Kecelakaan Kapal di Batubesar Batam: Kami Sudah Teriak

Atas perbuatannya pelaku H dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 dan 4 Junto 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More