SuaraBatam.id - Korban selamat kecelakaan kapal di Batubesar Batam memberikan kesaksian detik-detik menyelamatkan diri hingga dua rekannya hilang.
Kejadian nahas di perairan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Adam (38), korban selamat menuturkan jika ia berusaha keras menyematkan dua temannya Imron Nur Restu (29) dan Tendi Fauzan Bahri (21). Malang, keduanya hanyut dan hilang.
Sebelum pompong mereka dilindas kapal kargo pada Minggu (26/9/2021) dini hari, ketiganya melompat ke laut.
Imron dan Tendi awalnya khawatir, mereka tak pandai berenang. Adam menyuruh mereka untuk segera melompat, jika tak ingin ikut dilindas kapal kargo besar tersebut.
Kapal berukuran besar mendekati pompong mereka. Seketika keadaan pun menjadi panik, ketiganya mencoba memberikan isyarat atau kode ke kapal besar tersebut.
"Kita dah teriak, kita berikan isyarat lampu," ujar Adam, Senin (27/9/2021).
Namun, kapal tersebut tetap mengarah ke pompongnya. Jarak semakin mendekat, Adam memerintahkan keduanya untuk segera melompat. Seketika pompong itu hancur dan tenggelam.
Saat peristiwa terjadi, kata Adam, ia berteriak kepada awak kapal besar tersebut. Namun mereka hanya memperhatikan dan tetap meneruskan pelayaran.
Baca Juga: Kota Batam Antisipasti Gelombang COVID-19 Ketiga
"Mereka melihat kami sedang berenang di laut, tapi mereka tak mempedulikan kami," kata Adam.
Kedua rekannya, Tendi (21) dan Imron (29) memeluk Adam karena takut tenggelam.
Adam yang dapat berenang mencoba meraih sebuah boks ikan kemudian menyerahkan kepada mereka berdua.
Namun boks ikan tersebut terlepas dan hanyut terbawa ombak.
Kemudian Adam mencoba meraih sebuah papan kayu yang tak jauh berada didekatnya dan memberikan kepada mereka.
Namun kayu tersebut seketika tenggelam karena tak mampu menahan bobot berat badan Tendi dan Imron.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM
-
18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam