- Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan tak memakai helm pamer naik Harley Davidson.
- Harga moge tersebut ditaksir sekitar Rp645 juta dengan kapasitas di atas 500 CC.
- Namun, untuk mengendarai motor mewah tersebut perlu SIM khusus jenis CII.
SuaraBatam.id - Video Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan pamer mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson FXDR M/T tahun 2021 langsung menjadi perbincangan.
Dia terlihat tak mengenakan helm, dengan outfit memakai kemeja loreng, celana jins, kacamata hitam, dan topi biasa.
Melansir Batamnews--jaringan Suara.com, Iman Sutiawan melaju dari kawasan Sekupang, melewati jalanan ramai hingga flyover Sei Ladi. Nampak, ia sembari memberi jempol ke arah kamera.
Moge Harley Davidson yang dinaiki Iman bukan kendaraan sembarangan. Kapasitas mesinnya mencapai 1.868 CC, dengan harga fantastis sekitar Rp645 juta.
Motor sebesar ini jelas punya konsekuensi. Bukan cuma soal harga, tapi juga aturan mengemudinya. Menurut aturan Kepolisian RI, sepeda motor di atas 500 CC wajib dikendarai dengan SIM CII.
Syaratnya tidak sederhana: Usia minimal 19 tahun. Harus sudah memiliki SIM CI (untuk motor 250–500 CC). SIM CI tersebut sudah dimiliki minimal 12 bulan.
Aturan ini dibuat karena motor besar butuh keterampilan ekstra, apalagi soal keselamatan dasar seperti helm. Meski sudah viral, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Iman.
Di sisi lain, unggahan itu langsung dihapus dari feed dan reels setelah mendapat kritikan. Tapi jejak digital tak mudah lenyap.
GMNI Batam kritik Iman Sutiawan
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Batam langsung menilai aksi tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah tontonan buruk etika pejabat publik.
Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPC GMNI Batam, Dony Setiawan mengatakan bahwa tindakan Iman jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Seorang pejabat negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan hukum, bukan justru mempertontonkan pelanggaran di ruang publik," ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Namun, cerita soal pelanggaran ini tidak berhenti di helm. GMNI mengungkap adanya potensi pelanggaran lain yang lebih teknis: surat izin mengemudi (SIM).
Menurut peraturan Kepolisian RI, motor dengan kapasitas mesin di atas 500 CC hanya boleh dikendarai oleh pemilik SIM CII.
"Motor dengan kapasitas mesin 1.868 CC jelas membutuhkan SIM CII. Kami mempertanyakan, apakah yang bersangkutan memenuhi kualifikasi itu?" ujar Dony.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam