- Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan tak memakai helm pamer naik Harley Davidson.
- Harga moge tersebut ditaksir sekitar Rp645 juta dengan kapasitas di atas 500 CC.
- Namun, untuk mengendarai motor mewah tersebut perlu SIM khusus jenis CII.
SuaraBatam.id - Video Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan pamer mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson FXDR M/T tahun 2021 langsung menjadi perbincangan.
Dia terlihat tak mengenakan helm, dengan outfit memakai kemeja loreng, celana jins, kacamata hitam, dan topi biasa.
Melansir Batamnews--jaringan Suara.com, Iman Sutiawan melaju dari kawasan Sekupang, melewati jalanan ramai hingga flyover Sei Ladi. Nampak, ia sembari memberi jempol ke arah kamera.
Moge Harley Davidson yang dinaiki Iman bukan kendaraan sembarangan. Kapasitas mesinnya mencapai 1.868 CC, dengan harga fantastis sekitar Rp645 juta.
Motor sebesar ini jelas punya konsekuensi. Bukan cuma soal harga, tapi juga aturan mengemudinya. Menurut aturan Kepolisian RI, sepeda motor di atas 500 CC wajib dikendarai dengan SIM CII.
Syaratnya tidak sederhana: Usia minimal 19 tahun. Harus sudah memiliki SIM CI (untuk motor 250–500 CC). SIM CI tersebut sudah dimiliki minimal 12 bulan.
Aturan ini dibuat karena motor besar butuh keterampilan ekstra, apalagi soal keselamatan dasar seperti helm. Meski sudah viral, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Iman.
Di sisi lain, unggahan itu langsung dihapus dari feed dan reels setelah mendapat kritikan. Tapi jejak digital tak mudah lenyap.
GMNI Batam kritik Iman Sutiawan
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Batam langsung menilai aksi tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah tontonan buruk etika pejabat publik.
Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPC GMNI Batam, Dony Setiawan mengatakan bahwa tindakan Iman jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Seorang pejabat negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan hukum, bukan justru mempertontonkan pelanggaran di ruang publik," ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Namun, cerita soal pelanggaran ini tidak berhenti di helm. GMNI mengungkap adanya potensi pelanggaran lain yang lebih teknis: surat izin mengemudi (SIM).
Menurut peraturan Kepolisian RI, motor dengan kapasitas mesin di atas 500 CC hanya boleh dikendarai oleh pemilik SIM CII.
"Motor dengan kapasitas mesin 1.868 CC jelas membutuhkan SIM CII. Kami mempertanyakan, apakah yang bersangkutan memenuhi kualifikasi itu?" ujar Dony.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar