SuaraBatam.id - Pemprov Kepri memperketat syarat perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan internasional dengan menghapus tes GeNose. Sehingga GeNose Tidak berlaku lagi untuk perjalanan dari dan menuju Kepri.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Jumat (9/7/2021) kemarin mengatakan, penumpang pesawat dan kapal wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama," ujarnya, melansir Antara.
Persyaratan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021, yang diteken Gubernur Ansar Ahmad. Berdasarkan surat edaran tersebut, penumpang wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang memiliki suhu tubuh di atas 38 celcius.
Bagi awak kapal penumpang, kapal barang dan pesawat udara yang memasuki Kepri wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten dan kota, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak dengan menggunakan antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum di Kepri.
Dalam hal kondisi bandar udara yang tidak memiliki sarana antigen, Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara agar dapat melaksanakan antigen di bandar udara.
Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60 persen kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggung jawabnya.
Penumpang juga wajib mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
Baca Juga: Lebih Cepat Dari Perkiraan, Vaksin Covid-19 di Batam Habis Hari Ini
Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Penumpang wajib tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
"Jika memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lokasi Laboratorium Tes PCR dan Antigen di Kepri Diakui Kemenkes, Syarat Baru Perjalanan
-
Stok Masih Cukup, Pemprov Kepri Ajukan Bantuan Tabung Oksigen Dari Singapura
-
Total Pasien COVID-19 di Kepulauan Riau Mencapai 29.912 Orang
-
Satgas Prediksi Vaksin Covid-19 di Kepulauan Riau Akan Habis Dalam Dua Hari
-
Pemprov Kepri Akhirnya Tentukan Lokasi Pembangunan Jembatan Batam-Bintan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam