
SuaraBatam.id - Pemprov Kepri memperketat syarat perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan internasional dengan menghapus tes GeNose. Sehingga GeNose Tidak berlaku lagi untuk perjalanan dari dan menuju Kepri.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Jumat (9/7/2021) kemarin mengatakan, penumpang pesawat dan kapal wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama," ujarnya, melansir Antara.
Persyaratan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021, yang diteken Gubernur Ansar Ahmad. Berdasarkan surat edaran tersebut, penumpang wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang memiliki suhu tubuh di atas 38 celcius.
Baca Juga: Lebih Cepat Dari Perkiraan, Vaksin Covid-19 di Batam Habis Hari Ini
Bagi awak kapal penumpang, kapal barang dan pesawat udara yang memasuki Kepri wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten dan kota, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak dengan menggunakan antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum di Kepri.
Dalam hal kondisi bandar udara yang tidak memiliki sarana antigen, Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara agar dapat melaksanakan antigen di bandar udara.
Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60 persen kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggung jawabnya.
Penumpang juga wajib mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Produsen Oksigen di Batam Tingkatkan Produksi
Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Penumpang wajib tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
"Jika memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lokasi Laboratorium Tes PCR dan Antigen di Kepri Diakui Kemenkes, Syarat Baru Perjalanan
-
Stok Masih Cukup, Pemprov Kepri Ajukan Bantuan Tabung Oksigen Dari Singapura
-
Total Pasien COVID-19 di Kepulauan Riau Mencapai 29.912 Orang
-
Satgas Prediksi Vaksin Covid-19 di Kepulauan Riau Akan Habis Dalam Dua Hari
-
Pemprov Kepri Akhirnya Tentukan Lokasi Pembangunan Jembatan Batam-Bintan
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- 3 Rekomendasi Mobil Innova Bekas Mulai Rp70 Jutaan: Pilihan Cerdas Buat Keluarga
Pilihan
-
Viral Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri Bareng Wanita Lain di Kos-kosan
-
Niat Baik Danantara Terganjal Aturan Bursa Efek Indonesia
-
AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
Terkini
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda