SuaraBatam.id - Pemprov Kepri memperketat syarat perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan internasional dengan menghapus tes GeNose. Sehingga GeNose Tidak berlaku lagi untuk perjalanan dari dan menuju Kepri.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Jumat (9/7/2021) kemarin mengatakan, penumpang pesawat dan kapal wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama," ujarnya, melansir Antara.
Persyaratan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021, yang diteken Gubernur Ansar Ahmad. Berdasarkan surat edaran tersebut, penumpang wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang memiliki suhu tubuh di atas 38 celcius.
Bagi awak kapal penumpang, kapal barang dan pesawat udara yang memasuki Kepri wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten dan kota, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak dengan menggunakan antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum di Kepri.
Dalam hal kondisi bandar udara yang tidak memiliki sarana antigen, Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara agar dapat melaksanakan antigen di bandar udara.
Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60 persen kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggung jawabnya.
Penumpang juga wajib mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
Baca Juga: Lebih Cepat Dari Perkiraan, Vaksin Covid-19 di Batam Habis Hari Ini
Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Penumpang wajib tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
"Jika memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lokasi Laboratorium Tes PCR dan Antigen di Kepri Diakui Kemenkes, Syarat Baru Perjalanan
-
Stok Masih Cukup, Pemprov Kepri Ajukan Bantuan Tabung Oksigen Dari Singapura
-
Total Pasien COVID-19 di Kepulauan Riau Mencapai 29.912 Orang
-
Satgas Prediksi Vaksin Covid-19 di Kepulauan Riau Akan Habis Dalam Dua Hari
-
Pemprov Kepri Akhirnya Tentukan Lokasi Pembangunan Jembatan Batam-Bintan
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla
-
5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau