Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 09 Juli 2021 | 14:33 WIB
RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau, tempat Nurul Hidayati bertugas sebagai perawat. (Foto: Dok. Pribadi)

SuaraBatam.id - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 saat ini hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang berafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat perjalanan.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 12 Juli 2021 mendatang guna memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.

Tiap data dari hasil pemeriksaan PCR atau antigen dari para calon penumpang akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Melansir Batamnews --jaringan Suara.com, bagi laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin (12/7/2021) mendatang hasil PCR dan swab antigen-nya tidak lagi berlaku untuk perjalanan.

Baca Juga: Jam Malam Kota Malang Diperketat, Tertangkap Keluyuran Bakal Dites Antigen

Berikut daftar 12 laboratorium/rumah sakit yang berada di Provinsi Kepulauan Riau yang terafiliasi dengan Kemenkes sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021:

Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam

RSUD Embung Fatimah

RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

RSAL Midiyato Suratani, Tanjungpinang

Baca Juga: Tiga Daerah di Kepulauan Riau Ditetapkan Sebagai Zona Merah Covid-19

RSKI Covid-19 Pulau Galang, Batam

RS Awal Bros Batam

Klinik Medilab

RSUD Natuna

RSUD Anambas

RS Santa Elisabeth Batam

RSBP Batam

Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban) 01.08.03 Batam.

Load More