SuaraBatam.id - Pemprov Kepri akhirnya menetapkan lokasi Pembangunan untuk Jembatan Batam - Tanjung Sauh - Pulau Buau - Pulau Bintan atau jembatan Babin melalui keputusan Gubernur Ansar Ahmad tanggal 5 Juli 2021.
"Maksud dan tujuan pembangunan ini adalah dalam rangka pengembangan wilayah di Kepri serta untuk peningkatan jumlah investasi masuk di kawasan Pulau Batam - Pulau Bintan. Maka akan dilaksanakan pembangunan Jembatan Batam -Tanjung Sauh - Pulau Buau -Pulau Bintan," kata Ketua Tim Persiapan Syamsul Bahrum, Rabu (7/7/2021).
Syamsul Bahrum menjelaskan letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan di Kota Batam, yaitu Kelurahan Ngenang dan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam seluas 49 hektare.
Untuk Kabupaten Bintan, di Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam seluas 24 hektare.
Selanjutnya, Kelurahan Tanjung Uban Selatan dan Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, seluas 2,8 hektare.
Sementara perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun 2021. Sedangkan perkiraan jangka waktu pembangunan pada Tahun 2022-2024.
"Apabila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi ini," katanya menegaskan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemprov Kepri Abu Bakar menyampaikan total anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan pembangunan jembatan Batam Bintan sekitar Rp50 miliar.
"Sudah dianggarkan melalui APBD Pemprov Kepri 2021," ungkap Abu.
Baca Juga: Tilep Miliaran Uang Korban, Pemilik Investasi Wedding Organizer Diciduk
Proyek jembatan sepanjang lebih kurang 14 kilometer tersebut menelan biaya investasi sekitar Rp13,66 triliun.
Kementerian PUPR memastikan pembiayaan konstruksi jembatan Batam-Bintan di Provinsi Kepri menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Berita Terkait
-
Investasi di PT Universal Collection, Carsome Ekspansi Bisnis Lelang Mobil
-
Pemerintah Pesan 10 Ribu Tabung Oksigen dari Singapura
-
Pantau Gerak Warga saat PPKM Darurat, Pemerintah Pakai Data Facebook, Google, hingga NASA
-
Lebih Cepat Dari Perkiraan, Vaksin Covid-19 di Batam Habis Hari Ini
-
Pemerintah Ancam Tindak Penimbun Obat dan Tabung Oksigen: Jangan Coba-coba jadi Spekulan!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar