SuaraBatam.id - Sejumlah pengusaha di Industri Maritim Batam mengancam bakal melakukan aksi mogok pada awal Juli mendatang, menyusul ketidakjelasan dua Peraturan Kepala (Perka) yang dianggap hanya merugikan industri maritim.
Kedua perka yang dimaksud adalah Perka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam, dan Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Kepelabuhanan, serta merevisi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Batam, Oesman Hasyim menuturkan aksi mogok industri maritim ini penting dilakukan, usai tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait keluhan para pengusaha di Industri Maritim.
"Selama tiga hari penuh, tidak akan ada pekerja industri maritim yang bekerja, tidak ada pelayanan terhadap kapal-kapal, dan jika itu “direstui” pemerintah dengan cara tidak mengambil tindakan secepatnya, diperkirakan negara akan merugi miliaran rupiah per harinya," kata dia, Senin (21/6/2021).
Oesman menambahkan, kondisi ini mulai dirasakan oleh industri maritim sejak tahun 2016 lalu, hingga akibatnya dari total 115 perusahaan hanya 30 persen yang beroperasi.
Dari angka tersebut, sekitar 300.000 tenaga kerja industri kemaritiman menganggur. Batam juga dianggap tidak lagi menjadi daerah tujuan bagi kapal domestik maupun asing.
Kondisi ini kemudian diperparah dengan pungutan tarif pelabuhan yang ditarik secara sembarangan dan tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Saat ini banyak peraturan daerah yang dibuat oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersandar tanpa pegangan hukum yang jelas dan menjadi biang masalah pada industri kemaritiman di Batam.
"Biaya kepelabuhan kini menjadi mahal. Ada berbagai ongkos yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal," lanjutnya.
Baca Juga: Stop Pungli Karebosi, Forum Pemerhati Karebosi Pasang Baliho
Pungutan-pungutan tarif jasa tambat pada kapal di terminal-terminal khusus (galangan) atau pribadi yang bertentangan dengan setumpuk peraturan pusat dan sangat memberatkan pengusaha.
Sesuai aturannya tarif jasa kepelabuhan baru dipungut bila ada kegiatan dan pelayanan.
Tetapi menurut Oesman yang terjadi malah sebaliknya, mulai dari kapal yang sedang floating repair sampai yang baru dibangun sudah dikenakan jasa tambat.
"Belum lagi cerita soal perusahaan yang diminta untuk menunjukan legal dokumen untuk setiap kapal tambat serta akta dengan kepemilikan saham 51 persen," tegasnya.
Ditambah lagi, BP Laut Batam membuat pernyataan kalau kapal dilarang berlama-lama melakukan docking repair dan maintenance di galangan.
Padahal kapal yang masuk berbeda-beda jenis, pekerjaan, perbaikan, serta perawatannya. Harus diperhatikan pula ketersediaan bahan baku, tenaga kerja, dan bahkan cuaca.
Tag
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Ingatkan Jangan Ada Pungli di Sekolah
-
Demam Tinggi usai Divaksin AstraZeneca, Wanita di Batam Nangis Histeris
-
Wabah Mengganas, Konser Musik dan Pertunjukan Resmi Dilarang di Kepri
-
Kisah Sultan Mahmud Riayat Syah, Raja Islam Malaka Bebaskan Bangsa Melayu Dari Penjajah
-
Stop Pungli Karebosi, Forum Pemerhati Karebosi Pasang Baliho
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya