SuaraBatam.id - Mudik Lebaran di lingkup lokal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperbolehkan pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Meski demikian, sejumlah aturan menyertai dan wajib dipatuhi oleh warga untuk mencegah perkembangan Covid-19.
Salah satunya adalah pemberlakukan kebijakan tes Antigen dan GeNose bagi pelaku perjalanan antar wilayah di seluruh wilayah Provinsi Kepri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Nomor : 454/SET-STC19/IV/2021.
Sejumlah hal yang terdapat dalam SE tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kepri.
Poin tersebut salah satunya menyebutkan, bagi perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas 4 jam perjalanan, wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau non-reaktif.
Sedangkan Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau mendapatkan hasil negatif Covid-19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Kepada Batamnews, Sabtu (24/4/2021) kemarin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lingga, Selamat mengatakan, untuk Lingga, baik itu dari Batam ke Lingga maupun Tanjungpinang ke Lingga, jarak tempuh jalur laut di bawah 4 jam. Kecuali mungkin ada perubahan cuaca, sekali-sekali bisa di atas 4 jam.
"Tapi normalnya kita dibawah 4 jam jarak tempuh," sebut Selamat.
Sehingga, dari surat edaran Gubernur itu, menurutnya dapat disimpulkan bahwa untuk ke Lingga, kemungkinan tidak menggunakan Rapid Test maupun Antigen jika mengacu pada 4 jam ke atas.
Baca Juga: Aunur Rafiq-Anwar Hasyim Pimpin Karimun Lagi, Ansar Ingatkan Janji Politik
Berita Terkait
-
Bandara SSK II Pekanbaru Sediakan Layanan GeNose
-
Diagnosa Pneumonia, Pria 63 Tahun di Lingga Meninggal Dunia Karena Corona
-
Gugur di KRI Nanggala, Begini Kenangan Kolonel Harry Setyawan di Kepri
-
Kosong Setahun, Dokter Bedah Akhirnya Tersedia di RSUD Encik Mariyam Lingga
-
Aunur Rafiq-Anwar Hasyim Pimpin Karimun Lagi, Ansar Ingatkan Janji Politik
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar