SuaraBatam.id - Wabah Covid-19 yang melanda negeri ini tidak menyurutkan para calo TKI ilegal menggaet korban. Mereka mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi di Singapura.
Namun, disaat yang bersamaan, pihak berwajib terus meningkatkan pengawasan hingga akhirnya berhasil meringkus perempuan berinisial In (40) yang menipu banyak pihak dengan iming-iming diberangkatkan sebagai TKI.
Disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau AKBP Dhani Catra Nugraha, ada empat warga Batam yang menjadi korban aksi tipu-tipu In.
"Mereka dijanjikan bekerja ke Singapura dengan gaji sekitar Rp 20 juta setiap bulan. Sebagian besar korban telah menyetor uang tunai bervariasi," kata Dhani, Rabu (17/3/2021).
Lebih lanjut, Dhani menjelaskan, calon korban diwajibkan oleh pelaku untuk memberikan uang sebesar Rp5,3 juta untuk biaya pengurusan dokumen.
Pengungkapan kasus ini berawal saat tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara ilegal.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjanjikan para korban untuk diberangkatkan menggunakan visa wisata yang sebelumnya sudah diurus oleh mereka.
"Korban merasa dipermainkan lantaran lama tak diberangkatkan, hingga melapor ke polisi. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kuitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka dan dua buah paspor," ucapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menambahkan, tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar.
Baca Juga: Pengedar Ganja Satu Kilogram Diringkus di Batam, Diancam Hukuman Mati
“Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,” kata Harry.
Berita Terkait
-
DPRD Batam Sidak Lokasi Kecelakaan Kerja PT ASL, Sebut Ada Miskomunikasi
-
Ingin Jadi Pro Player, Empat Remaja di Batam Nekat Curi Belasan Motor
-
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Dari Batam ke Selat Panjang Tahun 2021
-
Emak-emak Usaha Sampingan Jadi Bandar Judi, Kaget Saat Diringkus Polisi
-
Pengedar Ganja Satu Kilogram Diringkus di Batam, Diancam Hukuman Mati
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen