Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 18 Maret 2021 | 11:49 WIB
Kondisi buruh yang mengalami kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL, Batam. (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Patrick Nathanael Sitompul masih belum selesai. Paling baru, Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan sidak ke PT ASL, Rabu (17/3/2021) kemarin.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, sidak tersebut untuk memastikan sejauh mana penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi tersebut.

"Karena penerapan K3 ini akan mengetahui, ada atau tidaknya human eror sehingga terjadi kecelakaan kerja itu," ujar Mustofa.

Sidak ini dilakukan setelah sehari sebelumnya seorang pekerja, Patrick dinyatakan tewas karena jatuh dari atas kapal dengan ketinggian 25 meter.

Baca Juga: Begal Modus Kenalan lewat Medsos di Batam Diringkus, Ini Kronologisnya

Mustofa mengatakan, kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard ini bukan kali pertama. Beberapa tahun lalu pernah terjadi kecelakaan kerja. Ia harap perusahaan bisa memastkan keselamatan bagi pekerja mereka.

"Kami akan minta pengawasan dari Disnaker yang lagi bekerja sekarang, untuk menentukan poin mana human erornya. Hingga kecelakaan kerja itu terjadi," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Dari sidak ini, ia menyimpulkan, kecelakaan bisa terjadi karena adanya miskomunikasi. Saat korban hendak naik ke atas kapal dan membuka tali ikatan kabel, tanpa diketahui kebale itu menyeret tubuh korban hingga terjatuh.

Saat laka kerja terjadi, korban tengah bekerja bersama seorang reager atau operator crane dengan beban yang cukup berat.

"Untuk talinya aja beratnya sampai 1 ton. Bisa bayangkan,” kata dia.

Baca Juga: Terancam 9 Tahun Bui, Begal Sadis Batam Incar Korban Lewat Aplikasi Tantan

Saat Mustofa menanyai terkait perintah untuk melepas tali tersebut, pihak perusahaan menuturkan, sama sekali tidak ada perintah untuk melepas tali yang beratnya sampai 1 ton tersebut.

“Kenapa anak ini bisa naik ke atas dan melepas tali, ini juga yang menjadi perhatian kami," katanya.

Selain itu, dari sidak tersebut, diketahui pula bahwa PT ASL memiliki subcont hingga mencapai 50, dan 30 diantaranya merupakan subcont yang aktif.

"Bagaimana 50 subcont itu kontrol safety nya oleh perusahaan. Walaupun sekarang di Cipta Kerja membolehkan subcont itu, tapi kalau terlalu banyak tentu beresiko," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pengecekan yang dilakukan oleh Disnaker Provinsi Kepri. Lalu, dari hasil pengecekan selanjutnya akan berkoordinasi untuk menentukan letak kelalaian dalam kejadian ini.

Load More