Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 10 Februari 2021 | 07:29 WIB
Ilustrasi Penembakan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

SuaraBatam.id - Satu pelaku begal taksi online tumbang usai ditembak polisi. Penangkapan itu tak sampai 24 jam usai dua pelaku begal yang menyasar sopir taksi online pada Senin (9/2/2021) malam.

Dalam peristiwa itu, ada dua orang tersangka yang diringkus polisi, mereka adalah Andi Firdaus (25) dan Jimy Lukita (22).

Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), kejadian ini bermula pada tanggal 8 Februari 2021, sekira pukul 21.00 malam.

Korban bernama Eri mendapat order penumpang di aplikasi jasa layanan antar jemput Maxim. Ia diminta untuk mengantar dua penumpang yang ternyata berniat membegal sang sopir. Kedua pelaku minta diantar dari Batu Ampar menuju Panti Rehabilitasi Sosial Sambau, Nongsa.

Baca Juga: Ojol di Batam Waspada, Komplotan Begal Sering Nyamar Jadi Penumpang

“Namun setiba di daerah Sambau, kedua pelaku mulai beraksi dan menjerat korban dengan seutas tali,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (9/2/2021).

Tidak hanya dijerat dengan seutas tali, pelaku juga memukuli bagian wajah korban hingga babak belur yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata.

Setelah menganiaya, kedua pelaku langsung melarikan diri sambil membawa dompet hasil rampasan dari korban.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya sudah direncanakan.

“Sasarannya adalah driver online, dan sudah direncanakan dari siang dan kedua pelaku mulai melakukan aksinya pada pukul 22.00 WIB malam,” ujar Arie.

Baca Juga: Ini Tampang Terduga Begal yang Bacok Pedagang Nasi Goreng di Cipatat

Salah satu pelaku Andi Firdaus sempat melawan dan akan melarikan diri. Akibat polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Sempat mau kabur kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” kata Arie.

Andi Firdaus merupakan residivis kasus serupa pada 2018. Ia sebelumnya dipenjara 2,8 tahun.

“AF merupakan residivis dalam kasus yang sama dan keluar penjara bulan Juni tahun 2020,” ucapnya.

Load More