SuaraBatam.id - Tiga remaja yang menjadi tersangka kasus pornografi di Batam beberapa saat lalu mulai dikembangkan. Tiga remaja berinisial RA (14), MZ (15) dan MP (18) merupakan admin dari grup porno aplikasi pesan tersebut.
Namun, meski menjadi dalang dibalik aktivitas penyebaran konten pornografi dengan file ratusan. Polisi hanya mengenakan hukuman wajib lapor untuk dua tersangka dengan alasan masih di bawah umur.
“Keduanya dikenakan wajib lapor dan didampingi orang tua mereka masing-masing,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Selasa (9/2/2021) pagi.
Dhani beralasan, hukuman wajib lapor diberikan karena saat ini Polda Kepri belum memiliki sel khusus untuk anak.
“Ini juga bentuk upaya pembelajaran bagi anak-anak tersebut, dan tentunya kami juga tidak ingin merusak mental anak-anak itu dengan memasukkan mereka ke sel,” kata Dhani, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia menambahkan, besar kemungkinan ada grup-grup lain yang memiliki aktivitas penyebaran pornografi serupa kasus ini, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan cybercrime guna pengembangan lebih jauh.
“Untuk di kota lain, kami masih mendalami. Tapi mudah-mudahan saja tidak ada. Kami juga mendatangi saksi ahli untuk kasus ini,” ucap Dhani.
Terkuaknya kasus ini, lanjut Dhani, sebagai bentuk pencegahan polisi terkait maraknya pornografi terhadap anak di bawah umur.
“Dengan adanya kasus ini, kami berharap tidak ada kejahatan seperti ini lagi di Kota Batam. Ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak lain, orang tua dan daerah-daerah lain,” tutupnya.
Baca Juga: Hits: Gejala Kanker Ovarium, Pornografi Dianggap Informasi Berguna
Tag
Berita Terkait
-
Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Batam: 1.024 Tidak Penuhi Kriteria
-
Anggota DPD Kepri: Pemerintah Pusat Tak Serius Garap Pelabuhan Batam
-
Wali Kota Batam Ingin Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Lahan Kuburan
-
Tolong Keponakan Tenggelam, Edi Hilang Terseret Arus Pantai Tanjung Piayu
-
Penusuk Pegawai BP Batam Ditangkap, Namanya Hafidol Hafiz
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda