Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 09 Februari 2021 | 12:32 WIB
Ilustrasi menonton video porno [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Tiga remaja yang menjadi tersangka kasus pornografi di Batam beberapa saat lalu mulai dikembangkan. Tiga remaja berinisial RA (14), MZ (15) dan MP (18) merupakan admin dari grup porno aplikasi pesan tersebut.

Namun, meski menjadi dalang dibalik aktivitas penyebaran konten pornografi dengan file ratusan. Polisi hanya mengenakan hukuman wajib lapor untuk dua tersangka dengan alasan masih di bawah umur.

“Keduanya dikenakan wajib lapor dan didampingi orang tua mereka masing-masing,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Selasa (9/2/2021) pagi.

Dhani beralasan, hukuman wajib lapor diberikan karena saat ini Polda Kepri belum memiliki sel khusus untuk anak.

Baca Juga: Hits: Gejala Kanker Ovarium, Pornografi Dianggap Informasi Berguna

“Ini juga bentuk upaya pembelajaran bagi anak-anak tersebut, dan tentunya kami juga tidak ingin merusak mental anak-anak itu dengan memasukkan mereka ke sel,” kata Dhani, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ia menambahkan, besar kemungkinan ada grup-grup lain yang memiliki aktivitas penyebaran pornografi serupa kasus ini, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan cybercrime guna pengembangan lebih jauh.

“Untuk di kota lain, kami masih mendalami. Tapi mudah-mudahan saja tidak ada. Kami juga mendatangi saksi ahli untuk kasus ini,” ucap Dhani.

Terkuaknya kasus ini, lanjut Dhani, sebagai bentuk pencegahan polisi terkait maraknya pornografi terhadap anak di bawah umur.

“Dengan adanya kasus ini, kami berharap tidak ada kejahatan seperti ini lagi di Kota Batam. Ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak lain, orang tua dan daerah-daerah lain,” tutupnya.

Baca Juga: Hits: Orang AS Anggap Pornografi Berguna Hingga Pertolongan Tersedak

Load More