SuaraBatam.id - Tiga remaja yang menjadi tersangka kasus pornografi di Batam beberapa saat lalu mulai dikembangkan. Tiga remaja berinisial RA (14), MZ (15) dan MP (18) merupakan admin dari grup porno aplikasi pesan tersebut.
Namun, meski menjadi dalang dibalik aktivitas penyebaran konten pornografi dengan file ratusan. Polisi hanya mengenakan hukuman wajib lapor untuk dua tersangka dengan alasan masih di bawah umur.
“Keduanya dikenakan wajib lapor dan didampingi orang tua mereka masing-masing,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Selasa (9/2/2021) pagi.
Dhani beralasan, hukuman wajib lapor diberikan karena saat ini Polda Kepri belum memiliki sel khusus untuk anak.
“Ini juga bentuk upaya pembelajaran bagi anak-anak tersebut, dan tentunya kami juga tidak ingin merusak mental anak-anak itu dengan memasukkan mereka ke sel,” kata Dhani, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia menambahkan, besar kemungkinan ada grup-grup lain yang memiliki aktivitas penyebaran pornografi serupa kasus ini, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan cybercrime guna pengembangan lebih jauh.
“Untuk di kota lain, kami masih mendalami. Tapi mudah-mudahan saja tidak ada. Kami juga mendatangi saksi ahli untuk kasus ini,” ucap Dhani.
Terkuaknya kasus ini, lanjut Dhani, sebagai bentuk pencegahan polisi terkait maraknya pornografi terhadap anak di bawah umur.
“Dengan adanya kasus ini, kami berharap tidak ada kejahatan seperti ini lagi di Kota Batam. Ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak lain, orang tua dan daerah-daerah lain,” tutupnya.
Baca Juga: Hits: Gejala Kanker Ovarium, Pornografi Dianggap Informasi Berguna
Tag
Berita Terkait
-
Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Batam: 1.024 Tidak Penuhi Kriteria
-
Anggota DPD Kepri: Pemerintah Pusat Tak Serius Garap Pelabuhan Batam
-
Wali Kota Batam Ingin Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Lahan Kuburan
-
Tolong Keponakan Tenggelam, Edi Hilang Terseret Arus Pantai Tanjung Piayu
-
Penusuk Pegawai BP Batam Ditangkap, Namanya Hafidol Hafiz
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar