SuaraBatam.id - Pelaku pembunuhan janda anak 4, Reni (30), di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), terancam hukuman mati.
Pelaku, Endra alias Rezky Syahputra, dikenakan hukuman tindak pidana pembunuhan Pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menyebutkan, pelaku sebelumnya sudah merencanakan pencurian dan korban sudah dipantau sejak Senin (11/1/2021) siang sehari sebelum kejadian.
Pelaku mengaku, melakukan pembunuhan tersebut karena pada saat pelaku hendak mencuri laptop dan handphone miliki korban, korban terbangun.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Janda Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati
“Waktu korban terbangun, dia kaget. Lalu dengan cepat hendak mengambil pisau yang ada di meja,” ujar Arie dilansir laman Batamnews, Minggu (17/1/2021).
Melihat korban mengambil pisau, dengan cepat pelaku langsung mencekik leher korban sebanyak 3 kali dan juga memitingnya.
“Begitu pelaku memastikan korban sudah tidak bernafas, pelaku lalu melarikan diri,” kata Arie.
Ketika ditanyakan lebih lanjut kepada pelaku, dia mengaku tidak melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban setelah dibunuh.
“Tidak ada memegang-megang korban, dia ngaku suka sama sesama pria,” ucap Arie.
Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan, Polisi: Pembunuh Janda di Tanjungpinang Seorang Gay
Pelaku sendiri sebelum ditangkap tim gabungan dari Polda Kepri, sudah sempat menjual barang curian tersebut. Dia mengaku kehabisan uang dan hendak pulang kampung, sehingga nekat mengambil barang milik korban.
Berita Terkait
-
Terungkap Jamet Si Dukun Palsu Tega Bunuh Anak dan Ibu di Tambora Gegara Gagal Gandakan Uang
-
8 Tahun Tanpa Ampun: Kisah Tragis Jaylin, Dipaksa Melompat di Trampolin hingga Tewas oleh Ayah Angkat
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Tragedi di Suriah: Kisah Kelam Penjarahan dan Pembunuhan Warga Alawi
-
Aksi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Sempat Terekam Kamera CCTV
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka