Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 13 Januari 2021 | 18:20 WIB
Ilustrasi penjara (Unsplash.com/Matthew Ansley)

SuaraBatam.id - Seorang petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang atau tang dikenal juga dengan Lapas Batu 18 diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bintan, Selasa (12/1/2021) sore.

Berdasarkan laporan dari Batamnews (jaringan Suara.com), oknum petugas lapas atau sipir di penjara pria itu berinsial Fs.

Fs diduga kuat dengan sengaja menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Tidak hanya itu, ia juga dicurigai oleh petugas sebagai pengguna narkoba.

Meski demikian, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo masih enggan berkomentar. saat dihubungi wartawan. Namun, ia tak menyanggah informasi tersebut

Baca Juga: Tak Terima Tuntutan JPU, Vonis Catherine Wilson Digelar Akhir Bulan Ini

"Sorry kami sepakat dengan Polres Bintan untuk tidak ekspose dulu karena masih proses pengembangan. Beberapa hari ke depan kami akan rilis bersama," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/1/2021).

Load More