
SuaraBatam.id - Tersangka kasus pembunuhan janda di Batam, Rezky Syahputra (21) alias Endra dijerat UU KUHP terkait pembunuhan, yakni Pasal 340 atau 338 dengan ancaman hukuman mati atau kurungan minimal 15 tahun penjara.
Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan yang dengan sengaja kembali melakukan aksi kriminal yang pernah menyeretnya ke dalam penjara.
Kali ini, Ia merampok salah satu rumah warga di Kota Tanjungpinang. Korban yang melakukan perlawaan akhirnya tewas dibunuh oleh Endra. Korban bernama Reni (30), merupakan seorang janda beranak empat.
Fakta baru juga diungkap kepolisian, belakangan diketahui Endra dan korban saling kenal.
Baca Juga: Sidang Kedua, Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Hadirkan 2 Saksi Ini
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyebut, lokasi Endra terlacak usai terekam CCTV Pelabuhan Sri Bintan Pura saat hendak menyebrang ke Batam dengan kapal feri cepat.
Endra dengan sadis mencekik Reni usai korban berusaha melawan dengan mengambil pisau. Janda itu dicekik dan dipiting hingga kehabisan nafas dan tewas. Pelaku lantas membawa kabur sejumlah barang berharga elektronik, seperti laptop dan handphone.
Rio menambahkan, tersangka berhasil ditangkap berbekal keterangan sejumlah saksi. Pelaku juga terekam kamera CCTV Pelabuhan Sri Bintan Pura saat ingin melarikan diri ke Batam. Saat itu ia terlihat menenteng laptop hasil curian milik korban.
"Kita melakukan pengejaran tersangka ke Batam. Barang-barang curiannya berupa laptop dan handphone ikut dibawa ke Batam oleh tersangka," sebutnya.
Usai melakukan pembunuhan sadis, Endra bahkan masih sempat menjual handphone hasil curian untuk membeli tuak dan kebutuhan selama di Batam.
Baca Juga: Punya 100 Selir, Lai Xiaomin Divonis Hukuman Mati karena Korupsi dan Bigami
"Tersangka melarikan diri perkiraan Senin (11/1/2021) pagi, usai menghabisi nyawa korban dan mengambil barang, tersangka langsung ke Batam," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Kenapa Carlos Pena Dipecat Persija Jakarta?
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan