SuaraBatam.id - Tersangka kasus pembunuhan janda di Batam, Rezky Syahputra (21) alias Endra dijerat UU KUHP terkait pembunuhan, yakni Pasal 340 atau 338 dengan ancaman hukuman mati atau kurungan minimal 15 tahun penjara.
Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan yang dengan sengaja kembali melakukan aksi kriminal yang pernah menyeretnya ke dalam penjara.
Kali ini, Ia merampok salah satu rumah warga di Kota Tanjungpinang. Korban yang melakukan perlawaan akhirnya tewas dibunuh oleh Endra. Korban bernama Reni (30), merupakan seorang janda beranak empat.
Fakta baru juga diungkap kepolisian, belakangan diketahui Endra dan korban saling kenal.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyebut, lokasi Endra terlacak usai terekam CCTV Pelabuhan Sri Bintan Pura saat hendak menyebrang ke Batam dengan kapal feri cepat.
Endra dengan sadis mencekik Reni usai korban berusaha melawan dengan mengambil pisau. Janda itu dicekik dan dipiting hingga kehabisan nafas dan tewas. Pelaku lantas membawa kabur sejumlah barang berharga elektronik, seperti laptop dan handphone.
Rio menambahkan, tersangka berhasil ditangkap berbekal keterangan sejumlah saksi. Pelaku juga terekam kamera CCTV Pelabuhan Sri Bintan Pura saat ingin melarikan diri ke Batam. Saat itu ia terlihat menenteng laptop hasil curian milik korban.
"Kita melakukan pengejaran tersangka ke Batam. Barang-barang curiannya berupa laptop dan handphone ikut dibawa ke Batam oleh tersangka," sebutnya.
Usai melakukan pembunuhan sadis, Endra bahkan masih sempat menjual handphone hasil curian untuk membeli tuak dan kebutuhan selama di Batam.
Baca Juga: Sidang Kedua, Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Hadirkan 2 Saksi Ini
"Tersangka melarikan diri perkiraan Senin (11/1/2021) pagi, usai menghabisi nyawa korban dan mengambil barang, tersangka langsung ke Batam," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Lebih lanjut, Rio menuturkan, Endra sudah mengetahui seluk-beluk rumah korban sebelumnya. Ia bekerja sebagai montir mobil yang tak jauh dari tempat tinggal korban Reni.
Berita Terkait
-
Curhat Pria Syok Dikira Gay, Foto Gandengan Tangan Bikin Salah Paham
-
Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Janda Muda di Tanjungpinang
-
Akhirnya! Pelaku Pembunuhan Janda Empat Anak di Tanjungpinang Ditangkap
-
Dieksekusi Tadi Malam, Inilah Wanita AS Pertama yang Divonis Hukuman Mati
-
PN Bengkalis Vonis Hukuman Mati 11 Kasus Narkoba
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar