Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 15 Januari 2021 | 20:57 WIB
Endra, pelaku pembunuhan janda di Tanjungpinang saat dihadirkan polisi dalam jumpa media pada Jumat (15/1/2021) [batamnews]

SuaraBatam.id - Tersangka kasus pembunuhan janda di Batam, Rezky Syahputra (21) alias Endra dijerat UU KUHP terkait pembunuhan, yakni Pasal 340 atau 338 dengan ancaman hukuman mati atau kurungan minimal 15 tahun penjara.

Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan yang dengan sengaja kembali melakukan aksi kriminal yang pernah menyeretnya ke dalam penjara. 

Kali ini, Ia merampok salah satu rumah warga di Kota Tanjungpinang. Korban yang melakukan perlawaan akhirnya tewas dibunuh oleh Endra. Korban bernama Reni (30), merupakan seorang janda beranak empat.

Fakta baru juga diungkap kepolisian, belakangan diketahui Endra dan korban saling kenal.

Baca Juga: Sidang Kedua, Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Hadirkan 2 Saksi Ini

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyebut, lokasi Endra terlacak usai terekam CCTV Pelabuhan Sri Bintan Pura saat hendak menyebrang ke Batam dengan kapal feri cepat.

Endra dengan sadis mencekik Reni usai korban berusaha melawan dengan mengambil pisau. Janda itu dicekik dan dipiting hingga kehabisan nafas dan tewas. Pelaku lantas membawa kabur sejumlah barang berharga elektronik, seperti laptop dan handphone.

Rio menambahkan, tersangka berhasil ditangkap berbekal keterangan sejumlah saksi. Pelaku juga terekam kamera CCTV Pelabuhan Sri Bintan Pura saat ingin melarikan diri ke Batam. Saat itu ia terlihat menenteng laptop hasil curian milik korban.

"Kita melakukan pengejaran tersangka ke Batam. Barang-barang curiannya berupa laptop dan handphone ikut dibawa ke Batam oleh tersangka," sebutnya.

Usai melakukan pembunuhan sadis, Endra bahkan masih sempat menjual handphone hasil curian untuk membeli tuak dan kebutuhan selama di Batam.

Baca Juga: Punya 100 Selir, Lai Xiaomin Divonis Hukuman Mati karena Korupsi dan Bigami

"Tersangka melarikan diri perkiraan Senin (11/1/2021) pagi, usai menghabisi nyawa korban dan mengambil barang, tersangka langsung ke Batam," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Lebih lanjut, Rio menuturkan, Endra sudah mengetahui seluk-beluk rumah korban sebelumnya. Ia bekerja sebagai montir mobil yang tak jauh dari tempat tinggal korban Reni.

Load More