SuaraBatam.id - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejari Batam akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus pemalsuan, Asral (54) di Perumahan Cirta Indah. Warga asal Teluk Air, Kabupaten Karimun itu merupakan buron Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali.
Asral memalsukan surat pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 Miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Asral merupakan terpidana. Ia terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu.
Sebagaimana melansir laman Batamnews, Kamis (14/1/2021), terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, enam bulan.
Asral merupakan suami dari terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang sudah diamankan oleh Kejagung dan Kejari Batam bersama Kejati Bali, Jumat 8 Januari 2021 lalu.
Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas namanya Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun.
Namun, yang berangkat ke Karimun bukanlah terpidana, melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral. Dikutip dari kejaksaan.go.id
Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah, Kota Batam. Penangkapan buronan Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
Asral sempat diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelum diterbangkan ke Jakarta. Tim Kejati Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali.
Baca Juga: Langkah Cepat Warga Kampung Sei Antisipasi Banjir Rob
Penangkapan dua terpidana yakni Asral dan istrinya Tri Endang Astuti, merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana lainnya dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berita Terkait
-
Pendeta Pelaku Pelecehan Seksual di Batam Berhasil Diringkus di Medan
-
Resmi! Vaksinasi Covid-19 Kota Batam Mulai Digelar Pada 15 Januari 2021
-
Hore! Gelombang Pertama, 6.000 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Batam
-
6 Ribu Vaksin Covid-19 Disalurkan ke Batam Besok, Ini Tahapannya
-
Muncul Penolakan Sekolah Tatap Muka di Batam, Begini Kata Wali Kota
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen