SuaraBatam.id - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejari Batam akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus pemalsuan, Asral (54) di Perumahan Cirta Indah. Warga asal Teluk Air, Kabupaten Karimun itu merupakan buron Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali.
Asral memalsukan surat pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 Miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Asral merupakan terpidana. Ia terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu.
Sebagaimana melansir laman Batamnews, Kamis (14/1/2021), terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, enam bulan.
Asral merupakan suami dari terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang sudah diamankan oleh Kejagung dan Kejari Batam bersama Kejati Bali, Jumat 8 Januari 2021 lalu.
Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas namanya Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun.
Namun, yang berangkat ke Karimun bukanlah terpidana, melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral. Dikutip dari kejaksaan.go.id
Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah, Kota Batam. Penangkapan buronan Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
Asral sempat diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelum diterbangkan ke Jakarta. Tim Kejati Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali.
Baca Juga: Langkah Cepat Warga Kampung Sei Antisipasi Banjir Rob
Penangkapan dua terpidana yakni Asral dan istrinya Tri Endang Astuti, merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana lainnya dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berita Terkait
-
Pendeta Pelaku Pelecehan Seksual di Batam Berhasil Diringkus di Medan
-
Resmi! Vaksinasi Covid-19 Kota Batam Mulai Digelar Pada 15 Januari 2021
-
Hore! Gelombang Pertama, 6.000 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Batam
-
6 Ribu Vaksin Covid-19 Disalurkan ke Batam Besok, Ini Tahapannya
-
Muncul Penolakan Sekolah Tatap Muka di Batam, Begini Kata Wali Kota
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla
-
5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau