SuaraBatam.id - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejari Batam akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus pemalsuan, Asral (54) di Perumahan Cirta Indah. Warga asal Teluk Air, Kabupaten Karimun itu merupakan buron Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali.
Asral memalsukan surat pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 Miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Asral merupakan terpidana. Ia terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu.
Sebagaimana melansir laman Batamnews, Kamis (14/1/2021), terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, enam bulan.
Asral merupakan suami dari terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang sudah diamankan oleh Kejagung dan Kejari Batam bersama Kejati Bali, Jumat 8 Januari 2021 lalu.
Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas namanya Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun.
Namun, yang berangkat ke Karimun bukanlah terpidana, melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral. Dikutip dari kejaksaan.go.id
Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah, Kota Batam. Penangkapan buronan Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
Asral sempat diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelum diterbangkan ke Jakarta. Tim Kejati Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali.
Baca Juga: Langkah Cepat Warga Kampung Sei Antisipasi Banjir Rob
Penangkapan dua terpidana yakni Asral dan istrinya Tri Endang Astuti, merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana lainnya dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berita Terkait
-
Pendeta Pelaku Pelecehan Seksual di Batam Berhasil Diringkus di Medan
-
Resmi! Vaksinasi Covid-19 Kota Batam Mulai Digelar Pada 15 Januari 2021
-
Hore! Gelombang Pertama, 6.000 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Batam
-
6 Ribu Vaksin Covid-19 Disalurkan ke Batam Besok, Ini Tahapannya
-
Muncul Penolakan Sekolah Tatap Muka di Batam, Begini Kata Wali Kota
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah