SuaraBatam.id - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejari Batam akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus pemalsuan, Asral (54) di Perumahan Cirta Indah. Warga asal Teluk Air, Kabupaten Karimun itu merupakan buron Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali.
Asral memalsukan surat pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 Miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Asral merupakan terpidana. Ia terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu.
Sebagaimana melansir laman Batamnews, Kamis (14/1/2021), terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, enam bulan.
Baca Juga: Langkah Cepat Warga Kampung Sei Antisipasi Banjir Rob
Asral merupakan suami dari terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang sudah diamankan oleh Kejagung dan Kejari Batam bersama Kejati Bali, Jumat 8 Januari 2021 lalu.
Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas namanya Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun.
Namun, yang berangkat ke Karimun bukanlah terpidana, melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral. Dikutip dari kejaksaan.go.id
Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah, Kota Batam. Penangkapan buronan Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
Asral sempat diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelum diterbangkan ke Jakarta. Tim Kejati Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali.
Baca Juga: Hujan Lebat, Jalan di Kota Batam Tertutup Lumpur
Penangkapan dua terpidana yakni Asral dan istrinya Tri Endang Astuti, merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana lainnya dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berita Terkait
-
Hasto Kristiyanto Dicekal, Harun Masiku Masih Hilang
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Siap-siap Bakal Dapat Notif WhatsApp dari Polisi, Bukan Karena Buron tapi...
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan