Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Senin, 23 November 2020 | 09:14 WIB
Ilustrasi UMK. (Shutterstock/Antara/Kolase foto)

SuaraBatam.id - Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021, di Provinsi Kepri, telah ditandatangani Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin pada Jumat (20/11/2020) dengan hasil koordinasi dengan semua pihak.

Sebagaimana melansir laman Batamnews, Senin (23/11/2020), pengaruh pandemi sangat berpengaruh terhadap besaran UMK. Untuk lebih jelasnya, berikut besarran UMK 2021 masing-masing kabupaten/kota:

  1. UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1362 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 4.150.930.
  2. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1363 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp 3.013.012.
  3. UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.648.714.
  4. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp 3.036.220.
  5. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1366 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp 3.335.902.
  6. Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.501.441
  7. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1368 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.106.975.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata berharap besaran UMK ini bisa diterima semua pihak.

"Semua pihak harus memaklumi kondisi pandemi saat ini. Untuk itu, kami harapkan semua pihak menerima keputusan ini," harapnya.

Baca Juga: Daftar Kabupaten/Kota di Jabar dengan UMK Tertinggi-Terendah Tahun 2021

Load More