Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 09 November 2020 | 15:17 WIB
Gambar sebagai ilustrasi-- Ratusan demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (14/10/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

SuaraBatam.id - Penyampaian aspirasi oleh para buruh di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam sempat memanas. Hal ini disebabkan lamanya pertemuan antara perwakilan buruh dengan disnaker.

terpantau hingga Senin (9/11/2020) siang sekira pukul 14.19 WIB tadi, perwakilan buruh dan disnaker yang membahas tuntutan UMK Batam naik pada 2021 nanti tak juga keluar.

"Lama kali (rapatnya), kita semua terlantar di sini," ujar seorang buruh wanita sambil menggebrak meja di kantor tersebut, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Beruntung, massa yang memanas bisa ditenangkan oleh massa buruh lainnya. Mereka meminta rekannya untuk sabar  sementara polisi terus menjaga aksi massa.

Baca Juga: Tangkap Teroris, Polisi Sita Bahan Peledak di Perumahan Armendo Raya Batam

Sebelumnya diwartakan, buruh yang tergabung dalam aliansi buruh FSPMI, LEM SPSI, TSKSPSI, LOMENIK dan SBSI menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menyampaikan aspirasi.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Andi Saputra menyampaikan, aksi para buruh itu berniat untuk memperjuangkan kenaikan UMK Batam.

Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 8,5 persen dari tahun sebelumnya, sekaligus memberikan sikap atas surat edaran yang diterbitkan dari Pemerintah Kota Batam tentang tidak adanya kenaikan UMK.

"Harga kebutuhan pokok naik, padahal UMK saja belum naik, bahkan ini malah ada surat dari pemerintah yang menyatakan upah tak naik," pungkas Andi.

Baca Juga: Teroris Abu Al Fatih Ditangkap di Batam, Anggota Jamaah Ansharut Daulah

Load More