SuaraBatam.id - Penjara ternyata tidak membuat AS insaf. Buktinya residivis kasus rudapaksa tersebut kembali berulah.
Belum lama menghirup udara segar, AS kembali melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur.
Kasus pencabulan itu terkuak setalah orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Batam Kota.
Bermula saat dua anaknya sekitar 5 hari tidak pulang ke rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Batam: Bertambah 33 Positif, 30 Orang Sembuh
Kemudian orang tua korban membuat laporan kehilangan pada, Selasa (13/10/2020). Kedua bocah itu belum pulang sejak Kamis (8/10/2020).
"Kemudian pelapor mendapat informasi dari orang tua teman korban yang mengatakan bahwa korban ada di rumahnya," kata Andri di Mapolresta Barelang, Sabtu (7/11/2020).
Kemudian orang tua korban langsung menjemput di rumah temannya tersebut.
Saat korban sudah berada di rumah korban menceritakan bahwa telah dipaksa oleh AS untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali.
"Korban diancam akan dipukuli oleh AS apabila menolak," katanya.
Baca Juga: Pengakuan Ayah Bejat Perkosa Putri Kandung, Lihat Tubuh Anak Habis Mandi
Mengetahui anaknya telah dicabuli oleh AS, orang tua korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, selaput darah satu korban inisial KA masih utuh tapi ada kerusakan atau lecet.
Sedangkan korban dengan inisial SA selaput darah masih utuh dan tidak mengalami lecet.
Andri mengaku saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku sudah diamankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang," jelasnya.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur menjelaskan pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan kasus serupa.
Pada tahun 2013 lalu divonis 9 tahun penjara dan mendapat potongan dua tahun masa tahanan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.
Kemudian denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.
"Pelaku saat ini masih diperiksa oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang," katanya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Cerita Dibalik Senyum polos Anak Yatim, Tersimpan Luka Mendalam Akibat Perbuatan Keji Tetangga
-
Turis Tiongkok Dirudapaksa Tukang Ojek Pangkalan di Pecatu Saat Malam Tahun Baru
-
Bentrok Berdarah di Rempang! Tolak Rempang Eco-City, Warga Diserang Staf Perusahaan
-
Diduga Imbas Tolak PSN, Permukiman Warga Rempang Batam Diserang: Ada Terkena Panah hingga Patah Tulang
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
- Anies Baswedan Terciduk Gunakan Honda BeAT Sambil Dikawal Warga, Publik: Kok Gak Naik Moge atau Lamborghini?
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Bukti Azka Corbuzier Tak Suka Makanan Seharga MBG, Warganet: Anak Menjatuhkan Kesombongan Orang Tua
Pilihan
-
Siapa Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj?
-
Erick Thohir Tunggu Keputusan Prabowo soal Diskon Tiket Pesawat Lebaran
-
Gacor Usai Comeback, Ramadhan Sananta Unjuk Gigi ke Patrick Kluivert?
-
Saham PANI Terkurung Pagar Laut, Kegencet 6,97 Persen
-
Bukti Shin Tae-yong Tak Tahu Bakal Dipecat PSSI, Ungkap Mimpi yang Akhirnya Gagal Terwujud
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!