SuaraBatam.id - Penjemputan paksa jenazah pasien reaktif COVID-19 kembali terjadi. Kali ini keluarga pasien menggeruduk Rumah Sakit Umum Raden Mattaher (RSUD) Raden Mattaher Jambi pada Selasa (1/9/2020) lalu.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), mereka adalah keluarga dari pasian berinisial IL warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Penjemputan paksa tersebut lantaran pihak keluarga merasa keberatan bila pasien yang berusia 6 tahun tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19, meski berstatus reaktif berdasarkan hasil rapid test.
Piahk keluarga menyebut, sudah sejak tahun 2016 IL menderita sakit seperti tumor di bagian kepala sehingga menurut mereka pasien tersebut mengalami gejala bukan karena COVID-19.
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Fery Kusnadi sebelumnya juga menyampaikan, pihak rumah sakit sempat dilakukan uji swab terhadap jenazah IL, dan hasilnya terkonfirmasi negatif.
“Hasil swab jenazah IL menunjukkan hasil negatif,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Dewi Lestari juga membenarkan fakta tersebut.
“Iya (hasilnya) negatif. Alhamdulillah, sebenarnya itu saja yang kita khawatirkan kalau hasilnya positif,” kata Dewi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Dari Malaysia, Ribuan Gram Sabu Diamankan
Berita Terkait
-
Pindah ke Jambi demi Curi Motor, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga
-
Marak Penjemputan Jenazah COVID-19 di Batam, Polisi Bersiaga di RSUD
-
Polisi Persilakan Pihak RS Lapor Bila Ada Pasien COVID-19 Meninggal Dunia
-
Satu Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam
-
Kronologi Anak Siram Ibu Kandung Pakai Mendidih karena Ogah Dinasihati
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm
-
Viral Flexing Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Naiki Harley Davidson Tanpa Helm