Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:10 WIB
Jenazah COVID-19 direbut paksa keluarga di Rumah Sakit Budi Kemulaiaan Batam. (ist)

SuaraBatam.id - Suara.com - Satu orang menjadi tersangka karena jemput paksa jenazah pasien positif Corona di Kota Batam, Kepulauan Riau. Satu orang tersangka tersebut yang terlibat penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam.

Hal itu dikatakan Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur.

“Itu (kasusnya) sementara kita proses, sudah naik ke penyidikan, sudah ada kemarin kita tentukan sebagai tersangka,” ujar Yos usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kamis (27/8/2020).

Yos menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena proses hukum tersebut masih berjalan.

Baca Juga: 4 Orang Tewas dalam Ledakan di Deli Serdang

Dia juga tidak menyebutkan identitas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Mohon ditunggu perkembangannya, karena ini masih berkembang,” katanya.

Ia juga menegaskan kejadian ini menjadi perhatian semua pihak. Sehingga proses hukum tetap ditegakkan sebagai proses pembelajaran agar masyarakat tidak mengulang perbuatan yang sama.

“Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam terjadi pada Selasa (18/8/2020) malam di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Baca Juga: 2 Mobil Hancur saat Ledakan Bengkel Las di Deli Serdang

Imbas dari peristiwa ini, sedikitnya 15 orang warga terkait peristiwa penjemputan jenazah Covid-19 dari RSBK menjalani tes swab. Hasilnya, mereka negatif Corona.

Load More