SuaraBatam.id - Suara.com - Satu orang menjadi tersangka karena jemput paksa jenazah pasien positif Corona di Kota Batam, Kepulauan Riau. Satu orang tersangka tersebut yang terlibat penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam.
Hal itu dikatakan Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur.
“Itu (kasusnya) sementara kita proses, sudah naik ke penyidikan, sudah ada kemarin kita tentukan sebagai tersangka,” ujar Yos usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kamis (27/8/2020).
Yos menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena proses hukum tersebut masih berjalan.
Dia juga tidak menyebutkan identitas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Mohon ditunggu perkembangannya, karena ini masih berkembang,” katanya.
Ia juga menegaskan kejadian ini menjadi perhatian semua pihak. Sehingga proses hukum tetap ditegakkan sebagai proses pembelajaran agar masyarakat tidak mengulang perbuatan yang sama.
“Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam terjadi pada Selasa (18/8/2020) malam di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
Baca Juga: 4 Orang Tewas dalam Ledakan di Deli Serdang
Imbas dari peristiwa ini, sedikitnya 15 orang warga terkait peristiwa penjemputan jenazah Covid-19 dari RSBK menjalani tes swab. Hasilnya, mereka negatif Corona.
Warga diminta lapor
Pengelola rumah sakit di Batam, Kepulauan Riau diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan jika ada pasien positif Corona yang meninggal dunia.
Langkah tersebut sebagai antisipasi agar aksi jemput paksa jenazah pasien Corona kembali terulang.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Batam.
Dalam isi surat edaran tersebut, jika ada pasien meninggal karena Covid-19, maka pihak rumah sakit segera menghubungi pihak kepolisian.
“Kami sudah cantumkan nomor kapolsek pada surat edaran tersebut,” ujar Yos.
Yos menambahkan bahwa sejauh ini surat edaran tersebut sudah ditanggapi dengan baik oleh pihak rumah sakit. Beberapa kasus pasien meninggal terkait Covid-19 sudah ditangani dengan baik, selain kasus penjemputan paksa beberapa waktu lalu.
Dari berita sebelumnya ada tiga kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga, diantaranya pasien nomor 415 Kota Batam berinisial R, merupakan warga Bengkong yang dijemput paksa RS Budi Kemuliaan.
Kemudian, pasien nomor 433 Kota Batam berinsial YHG merupakan warga tiban yang dijemput paksa di RS Badan Pengusahaan Batam.
Dan, terakhir pasien nomor 492 Kota Batam berinsial JZ merupakan warga Kampung Seraya yang dijemput paksa di RSUD Embung Fatimah.
“Selain kejadian tersebut, kami sudah ada menangani pasien meninggal terkait Covid-19 dan berjalan baik,” katanya.
Yos kembali mengingatkan agar masyarakat tidak lagi melakukan upaya penjemputan paksa, karena hal tersebut merupakan tindakan yang dapat mempersulit upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Jangan lagi ada upaya jemput paksa (jenazah Covid-19), karena melanggar UU Karantina,” kata dia.
Sementara ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus penjemputan paksa jenazah pasien Corona nomor 415 Kota Batam.
“Prosesnya masih berjalan, ini masih bisa berkembang lagi,” ucapnya.
Berita Terkait
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
-
Telkom Jamin Keamanan Data dan Keandalan Sistem, HDC NeutraDC-Nxera Batam Raih Sertifikasi Tier-3
-
Viral Bawang Bombai Berkarung-karung Dibuang di Lereng Curam Batam, Ternyata...
-
TelkomGroup Lakukan Topping Off, Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam
-
Ngeri! Peredaran Vape Narkoba di Batam Dipasok dari Malaysia: Dipesan PNS, DJ jadi 'Kuda'
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam