- Seorang dokter yang merupakan Kepala Puskesmas Moro positif narkoba.
- Polda Kepri masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok sabu sang dokter.
- Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu, tapi ditemukan alat isap.
SuaraBatam.id - Diresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) Kombes Suyono mengatakan masih menyelidiki pemasok sabu kepada Kepala Puskesmas Moro, meskipun telah dilakukan restorative justice (RJ).
Bahwa kasus penyalahgunaan narkotika oleh dokter BSS selaku Kepala Puskesmas Moro telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan sanksi wajib menjalankan rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan.
"Ya kami masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut asal barang (sabu). Jadi anggota lagi di lapangan untuk menelusuri dari hasil penangkapan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu," kata Suyono dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).
Kepala Puskesmas Kecamatan Moro dokter BSS ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (19/2/2026) berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka M.
Tersangka M merupakan pelaku penadah kendaraan hasil curian di Kecamatan Moro. Dari penangkapan itu, penyidik mendapati sembilan paket sabu seberat 1,18 gram yang diakui tersangka milik dokter BSS.
Berdasarkan keterangan M tersebut, penyidik lalu mengamankan dokter BSS, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu, tetapi ditemukan alat isap sabu (bong) dan hasil tes urine positif.
Pada Selasa (24/2/2026), dokter BSS menjalani asesmen di BNN Kepri yang dihadiri Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN, Polda Kepri dan Kejaksaan setempat.
Hasil TAT menyatakan dokter BSS wajib menjalani rehabilitasi rawat inap di Lokal BNNP Kepri selama tiga bulan.
Berdasarkan hasil TAT tersebut, penyidik lalu menuntaskan kasus melalui mekanisme keadilan restoratif. Sehingga pada Rabu (25/2) dilaksanakan penyerahan dokter BSS ke Loka Rehab BNNP Kepri.
Menurut Suryono, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021, kasus dokter BSS memenuhi syarat dilakukan restorative justice yakni tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine positif, tidak termasuk dalam jaringan pengedaran narkoba dan pemakaian narkotika tidak lebih dari satu kali sehari.
"Berdasarkan hasil TAT, dia (dokter BSS) itu pemakai, dan hasil pemeriksaan pun demikian dia pernah direhabilitasi sebelumnya oleh keluarga," tegas Suryono. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Dokter Kepala Puskesmas Moro Positif Narkoba, Polisi Kejar Pemasok Sabu
-
DPR RI Segera Panggil Kepala Kejari Batam di Kasus Pidana Mati ABK Sea Dragon
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Mahasiswi asal Kepri Bersimbah Darah Dibacok Rekannya di UIN Suska Riau
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026