- Seorang dokter yang merupakan Kepala Puskesmas Moro positif narkoba.
- Polda Kepri masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok sabu sang dokter.
- Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu, tapi ditemukan alat isap.
SuaraBatam.id - Diresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) Kombes Suyono mengatakan masih menyelidiki pemasok sabu kepada Kepala Puskesmas Moro, meskipun telah dilakukan restorative justice (RJ).
Bahwa kasus penyalahgunaan narkotika oleh dokter BSS selaku Kepala Puskesmas Moro telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan sanksi wajib menjalankan rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan.
"Ya kami masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut asal barang (sabu). Jadi anggota lagi di lapangan untuk menelusuri dari hasil penangkapan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu," kata Suyono dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).
Kepala Puskesmas Kecamatan Moro dokter BSS ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (19/2/2026) berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka M.
Tersangka M merupakan pelaku penadah kendaraan hasil curian di Kecamatan Moro. Dari penangkapan itu, penyidik mendapati sembilan paket sabu seberat 1,18 gram yang diakui tersangka milik dokter BSS.
Berdasarkan keterangan M tersebut, penyidik lalu mengamankan dokter BSS, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu, tetapi ditemukan alat isap sabu (bong) dan hasil tes urine positif.
Pada Selasa (24/2/2026), dokter BSS menjalani asesmen di BNN Kepri yang dihadiri Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN, Polda Kepri dan Kejaksaan setempat.
Hasil TAT menyatakan dokter BSS wajib menjalani rehabilitasi rawat inap di Lokal BNNP Kepri selama tiga bulan.
Berdasarkan hasil TAT tersebut, penyidik lalu menuntaskan kasus melalui mekanisme keadilan restoratif. Sehingga pada Rabu (25/2) dilaksanakan penyerahan dokter BSS ke Loka Rehab BNNP Kepri.
Menurut Suryono, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021, kasus dokter BSS memenuhi syarat dilakukan restorative justice yakni tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine positif, tidak termasuk dalam jaringan pengedaran narkoba dan pemakaian narkotika tidak lebih dari satu kali sehari.
"Berdasarkan hasil TAT, dia (dokter BSS) itu pemakai, dan hasil pemeriksaan pun demikian dia pernah direhabilitasi sebelumnya oleh keluarga," tegas Suryono. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Duka: Eks Direktur Politeknik Negeri Batam Meninggal saat Bersepeda
-
Rebranding dan Transformasi Bawa BRI Masuk Jajaran 500 Merek Paling Bernilai Dunia
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan
-
Perkuat Akses Kesehatan Inklusif, BRI Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Ribuan Masyarakat
-
Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman