SuaraBatam.id - Belum lama ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus sindikat perampokan truk tangki minyak sawit. Tak tanggung-tanggung, kepolisian juga meringkus hingga jaringan penadahan.
Komplotan yang kerap beraksi di Riau dan sekitarnya ini tak segan-segan melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ada 12 tersangka yang berhasil diringkus dari jaringan ini.
Mereka merupakan komplotan yang membagi tugas dari tukang begal dengan menggunakan senjata api rakitan, penampung hingga koordinator.
"Selain itu, ada lima truk tangki yang turut kita amankan dari pengungkapan ini," kata Zain didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Jumat (17/7/2020).
Kepolisian, melansir dari Antara menjelaskan, pengungkapan ini merupakan rangkaian penyelidikan panjang usai peristiwa perampokan satu unit truk tangki di kawasan lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 6 April 2020 lalu.
Tak lama berselang, jajaran Buser Polda Riau menangkap empat tersangka yang berinisial RC, sang aktor utama, CH, KW dan PD.
Komplotan Sadis
Zain menjelaskan, komplotan ini terkenal sadis. Mereka terbiasa mencegat truk tangki, melumpuhkan sopir dan menculiknya.
Baca Juga: Fakta di Balik Pembebasan Sara Connor, Cewek Bule Pembunuh Polisi di Bali
Tak cukup disitu, seusai sopir lumpuh, CPO dalam truk dipindahkan ke truk lainnya untuk dibawa ke lokasi penampungan. Selanjutnya, hasil jarahan ini dijual ke pelaku lainnya berinisial DN.
"DN ini masih dalam pengejaran, untuk empat tersangka ini ditangkap pada Mei lalu. Semuanya pernah terlibat kejahatan alias residivis," kata Zain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 juncto pasal 55 dan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana denganancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pengembangan kasus
Dengan modal penangkapan tersebut, kepolisian kembali mengembangkan kasus. Hasilnya, delapan tersangka berhasil dibekuk petugas. Mereka merupakan pekerja dari sebuah perusahaan sawit dan mendapatkan bantuan dari pabrik kelapa sawit di Kabupaten Siak.
Para pelaku memiliki modus, tutur Zain, satu tersangka membawa CPO dari perusahaannya lalu menyalinnya ke sebuah truk yang sudah menunggu di sebuah lokasi. Hasil salinan ini dibawa ke sebuah penampungan dan dijual ke pabrik.
Keterlibatan oknum dari internal perusahaan mempersulit petugas melakukan pelacakan. Terlebih, penjualan ini juga semakin dipermudah lantaran para tersangka mendapat surat pengiriman barang dari sebuah perusahaan
"Hasil kencing CPO ini dijual ke pabrik di Kota Dumai. Saat ini masih diburu donatur yang membiayai lokasi penampungan," kata Zain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 dan atau pAasal 372 dan atau pasal 480 juncto Pasal 55, 56 KUHP. Delapan tersangka juga dijerat pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dari dua sindikat ini, penyidik mengamankan empat truk CPO, sejumlah senjata api, uang tunai hasil penjualan CPO, lakban untuk melumpuhkan sopir truk dan peralatan minyak lainnya.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Zain.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Kota Batam dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 17 Juli 2020
-
Buaya Muara Mempersulit Evakuasi Nelayan Korban Kapal Karam
-
Buka Warung Nyambi Jualan Sabu, Warga Pelalawan Dicokok Polisi
-
Ayah Kandung Ketahuan Cabuli Anak Sendiri, Sang Ibu Histeris
-
Akses Internet Sulit, Warga Senempek Cari Sinyal di Saluran Sanitasi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025