Baca 10 detik
- Dua pelaku penganiayaan dan pencurian ditangkap Polresta Barelang.
- Peristiwa bermula dari pesanan batu nisan tak kunjung diantar.
- Para tersangka kesal dengan korban hingga berujung penganiayaan.
Petugas juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku, ponsel dan STNK.
Kedua pelaku ditangkap pukul 04.00 WIB di kediamannya di kawasan Nongsa. Keduanya terancam penjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Antara)