9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal

Para WNA tersebut diduga melakukan kegiatan pembuatan film di salah satu hotel di Batam Center, Kota Batam.

Suhardiman
Sabtu, 26 April 2025 | 15:41 WIB
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Sembilan warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Para WNA itu dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin selama melakukan kegiatan syuting film di Batam.

"Kesembilan WNA itu dideportasi pada pada Jumat 18 April 2025, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center," kata Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei, melansir batamnews.co.id, Sabtu (26/4/2025).

Para WNA tersebut diduga melakukan kegiatan pembuatan film di salah satu hotel di Batam Center, Kota Batam.

Mereka diketahui melakukan pengambilan gambar untuk sebuah serial film yang akan ditayangkan di Singapura.

Faris mengatakan dari hasil pemeriksaan, para WNA itu telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan.

Namun, mereka tetap melanggar aturan keimigrasian karena tidak menggunakan jenis visa yang sesuai.

"WNA tersebut menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukan melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.

"Untuk kegiatan seperti produksi film, seharusnya mereka menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi," sambung Faris.

Dari penindakan tersebut, Faris menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Batam komitmen dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

"Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh kegiatan orang asing di Indonesia berjalan sesuai hukum yang berlaku," katanya.

WNA China Dideportasi

Seorang pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial MX dideportasi dari Yogyakarta pada Rabu 5 Februari 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan proses pendeportasian MX ditandai dengan lepas landasnya pesawat yang ditumpangi MX untuk keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima," kata Tedy.

MX diketahui telah mengganggu ketertiban umum di sekitar villa kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Gunungkidul beberapa waktu lalu. Warga China itu mencopot pakaian, merusak meja dan jendela.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Polsek Purwosari langsung bergerak ke villa tempat MX menginap. Kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Yogyakarta pada Kamis (31/1/2025).

Saat penyerahan MX, petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta berusaha melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan.

Namun MX enggan diajak berkomunikasi dengan baik dan bahkan menunjukkan sikap menantang.

Dari data yang diperoleh, MX tiba di Indonesia pada 23 Januari 2025 melalui penerbangan CZ3037 (China Southern) dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).

Ada beberapa langkah pendalaman yang dilakukan terkait aduan warga atas WN China itu. Antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, diputuskan bahwa MX dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," ujarnya.

Tedy bilang segala biaya yang timbul dari pendeportasian WNA dibebankan kepada WNA itu sendiri. Jika tidak mampu maka akan dibebankan kepada penjamin atau keluarga maupun perwakilan negara WNA tersebut berasal.

Hal itu berlaku pula dengan biaya pendeportasian MX ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak dibebankan kepada Pemerintah Indonesia.

"Kami Kantor Imigrasi Yogyakarta terus memperkuat pengawasan orang asing yang tinggal dan berkunjung di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui program Tim Pengawasan Orang Asing," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak