Bayi dalam Kardus Makanan Ringan Gegerkan Batam: Terungkap Fakta Mencengangkan

Warga Batam digegerkan penemuan jasad bayi laki-laki di gorong-gorong perumahan (20/3/25).

Eliza Gusmeri
Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:45 WIB
Bayi dalam Kardus Makanan Ringan Gegerkan Batam: Terungkap Fakta Mencengangkan
Penemuan jasad bayi di dalam kardus makanan di Batam [batamnews]

Berdasarkan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dengan sengaja membuang bayi dengan maksud menyembunyikan kelahiran atau menghilangkan nyawa dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.

Selain itu, jika terbukti bahwa kematian bayi tersebut merupakan hasil dari tindakan pembunuhan, pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman hukuman yang lebih berat dapat diterapkan apabila pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru lahir.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca Juga:Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

Partisipasi masyarakat dianggap penting untuk mengungkap kasus ini dan menuntut pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi sekecil apa pun yang dapat membantu mengungkap kasus ini,” tutup Iptu Bobby.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini