Polisi Gadungan Gasak HP Anak-Anak di Batam, Begini Modusnya

Residivis di Batam ditangkap karena mengaku polisi & gasak 3 HP anak-anak. Modusnya, pelaku berpura-pura razia. Polisi sita BB & jerat pelaku pasal pemerasan.

Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Maret 2025 | 13:32 WIB
Polisi Gadungan Gasak HP Anak-Anak di Batam, Begini Modusnya
Seorang residivis mengaku sebagai polisi untuk menggasak tiga unit handphone milik seorang anak di kawasan Golden City, Batam [ist]

SuaraBatam.id - Seorang residivis bernama Mawanto (32) kembali terjerat kasus hukum setelah mengaku sebagai polisi untuk menggasak tiga unit handphone milik seorang anak di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Modus pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian ini berhasil mengelabui korbannya dan membawa kabur barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp6 juta.

Melansir Batamnews, Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 10.40 WIB.

Insiden ini baru diketahui orang tua korban satu jam kemudian, setelah seorang teman anak korban melaporkan bahwa tiga unit handphone telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi.

Baca Juga:Proyek Pembangunan Rumah Warga Rempang Tetap Berjalan Meski Warga Protes

"Pelaku datang dengan mengenakan pakaian yang membuatnya tampak meyakinkan, berbicara dengan nada otoritatif, dan menyebut bahwa ia sedang melakukan pemeriksaan keamanan. Anak-anak yang berada di lokasi tidak curiga sama sekali dan menyerahkan handphone mereka tanpa perlawanan," ungkap Iptu Marihot saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Maret 2025.

Orang tua korban yang curiga langsung mencoba menghubungi handphone anaknya. Namun, perangkat sudah dalam keadaan tidak aktif.

Merasa ada yang tidak beres, mereka segera menuju lokasi kejadian untuk memastikan informasi tersebut. Dalam keadaan panik, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong.

Pelaku Ditangkap Setelah Penyelidikan Cepat

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim opsnal berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Batam Center.

Baca Juga:Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam

"Setelah kami mendapatkan lokasi keberadaan pelaku, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Mawanto mengakui perbuatannya," terang Iptu Marihot.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu kotak handphone Oppo A78 dengan nomor IMEI 86294506484****, satu helai baju kaos abu-abu, satu set sepatu PDLT, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BP 2537 TO, serta satu unit handphone Realme C2.

Barang-barang tersebut diyakini digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Residivis dengan Riwayat Kriminal Panjang

Aksi Mawanto kali ini menambah panjang daftar kejahatan yang pernah dilakukannya. Berdasarkan catatan kepolisian, pria ini sudah tiga kali terlibat kasus serupa.

Pada tahun 2019, ia pernah ditahan atas kasus pencurian, kemudian pada tahun 2020, ia terlibat dua kali dalam kasus penipuan.

"Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan dengan berbagai modus. Kali ini, ia mencoba berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Ini bukan hanya penipuan, tapi juga tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat," tambah Iptu Marihot.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai polisi tanpa menunjukkan identitas resmi.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta identitas yang jelas jika ada seseorang yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Jangan ragu untuk melaporkan ke kami jika merasa curiga atau terancam," tegas Iptu Marihot.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Batam, khususnya bagi para orang tua agar lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak mereka.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kriminal yang terus mengancam keamanan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini