Proyek Pembangunan Rumah Warga Rempang Tetap Berjalan Meski Warga Protes

Pemerintah lanjutkan pembangunan perumahan relokasi Rempang Eco-City dengan alokasi Rp70M. Prioritaskan dialog & win-win solution. Sertifikat hak milik diserahkan.

Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Maret 2025 | 13:02 WIB
Proyek Pembangunan Rumah Warga Rempang Tetap Berjalan Meski Warga Protes
Sembulang, Rempang, Batam [suara.com/eliza gusmeri]

SuaraBatam.id - Pemerintah terus melanjutkan pembangunan perumahan bagi warga yang terdampak relokasi di kawasan Rempang, Batam meskipun masih ada di antara warga yang tetap berjuang mempertahankan tempat tinggalnya.

Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mengalokasikan anggaran sebesar Rp70 miliar untuk membangun rumah bagi mereka yang terimbas oleh proyek pengembangan Rempang Eco-City.

Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanegara, mengungkapkan bahwa proyek ini akan menjadi role model dari program perumahan transmigrasi terintegrasi.

"Jika Kementerian Transmigrasi adalah developer, maka Rempang ini adalah contoh rumahnya, role model-nya. Kami akan mengalokasikan Rp70 miliar untuk membangun perumahan bagi warga terdampak relokasi," kata Iftitah saat berada di Batam, dilansir dari Antara, Rabu.

Baca Juga:Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam

Kementrans akan mengambil alih pembangunan sekitar 400 hingga 500 unit rumah yang belum dibangun, menggunakan dana tambahan (ABT) akibat adanya efisiensi anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Lebih lanjut, Iftitah menegaskan bahwa Rempang telah masuk dalam daftar Prioritas Nasional yang berarti pemerintah pusat tetap memberikan perhatian terhadap pembangunan di wilayah tersebut.

Di samping pembangunan rumah, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi masyarakat terdampak, mulai dari kesempatan pekerjaan, layanan publik, hingga akses terhadap pendidikan dan kesehatan.

Meski terdapat penolakan dari sebagian warga, Iftitah menekankan bahwa pendekatan persuasif akan tetap menjadi prioritas dengan mengedepankan dialog yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami akan lakukan komunikasi dan dialog. Prinsipnya, apa yang terbaik untuk rakyat, itu yang terbaik bagi pemerintah dan bangsa ini. Pendekatan kami bukan represif, melainkan win-win solution,” tambahnya.

Baca Juga:Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret

Menurutnya, program transmigrasi ini bersifat sukarela dan berbeda dengan relokasi wajib. Oleh karena itu, warga tetap diberikan kesempatan untuk memilih, dengan pendampingan dari pemerintah pusat agar kehidupan mereka di tempat baru lebih baik.

Penyerahan Sertifikat Hak Milik kepada Warga

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada 68 kepala keluarga (KK) warga Rempang [antara]
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada 68 kepala keluarga (KK) warga Rempang [antara]

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan kepastian hukum bagi warga yang telah direlokasi.

Bertempat di Batam, Selasa, AHY menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada 68 kepala keluarga (KK) warga Rempang yang kini menghuni hunian baru mereka.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang telah masuk ke kawasan baru mendapatkan kepastian hak atas tanahnya. Ini adalah bukti bahwa pemerintah serius mengawal program ini agar sukses," ujar AHY.

Ia berharap masyarakat yang telah menerima rumah baru dapat segera memanfaatkan peluang ekonomi di lingkungan baru mereka.

Menurutnya, seiring dengan bertambahnya jumlah warga yang bersedia pindah, proses ini akan terus dioptimalkan melalui koordinasi yang matang.

Selain itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan hak pengelolaan atas area Tanjung Banun kepada BP Batam.

Setelahnya, bidang tanah tersebut dilepaskan untuk masyarakat Rempang yang direlokasi.

"Kami merespons kebutuhan masyarakat dengan menerbitkan sertifikat hak milik. Totalnya ada 161 sertifikat, dan hari ini 68 di antaranya diserahkan secara resmi," jelas Ossy.

AHY menekankan bahwa semua pihak perlu bersabar karena proses relokasi ini memerlukan waktu dan perencanaan yang matang.

Pengembangan kawasan Rempang sendiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam, Rempang, dan Galang (Barelang).

"Kemajuan Kepri adalah bagian dari pembangunan perekonomian nasional. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini