SuaraBatam.id - Seorang nasabah Bank Mandiri di Batam bernama Omri S. Pardosi (28) menjadi korban penipuan setelah akun Livin' Mandiri miliknya diretas dan dikuras senilai Rp 287.500.000. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024.
Saat ini, unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah menyelidiki kasus peretasan akun mobile banking tersebut.
Iptu Doddi Setiawan, Kanit V Unit Tipidter Polresta Barelang, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan peretasan ini. "Iya benar, kami ada menerima laporan pengaduan masyarakat (LPM) tersebut. Saat ini saya bersama tim masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini," ujarnya dilansir dari batamnews--jaringan suara.com.
Kronologis Peristiwa
Baca Juga:Diduga Buang Limbah B3, Nasib Kapal kapal MT Arman di Tangan Kejaksaan Agung
Kejadian bermula ketika Omri sedang sakit dan menggunakan aplikasi JKN BPJS Kesehatan untuk berobat di klinik.
Tak lama kemudian, dia menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan yang mengatakan bahwa akun BPJS miliknya telah diretas dan digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang.
Penipu kemudian mengarahkan Omri untuk menghubungi "Polresta Bandung" melalui nomor WhatsApp dan telepon. Setelah berkomunikasi dengan "Polisi", Omri diminta untuk mengunduh aplikasi Team Viewer Quick Support dan membuka Livin' Mandiri. Saat membuka Livin' Mandiri, tiba-tiba aplikasi tersebut keluar dan akunnya hilang.
Omri yang panik kemudian bergegas ke ATM untuk mengecek saldonya. Ternyata, uangnya telah dikuras oleh pelaku melalui dua kali transfer.
Omri telah melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian, Bank Mandiri, dan OJK.
Baca Juga:Cari Gadai Emas Terdekat? Ini 5 Lokasi Pegadaian di Batam!