SuaraBatam.id - Orang-orang yang berhak menerima daging kurban di hari raya Idul Adha adalah orang-orang fakir dan miskin. Melansir NUonline, sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
Namun, pendapat yang lebih utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, hanya menyisakan sedikit untuk dimakan oleh orang yang berkurban. Selain itu, ulama membagi ibadah kurban menjadi dua jenis: kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban sunnah.
Dalam konteks penerima daging kurban, ada perbedaan aturan yang berlaku untuk kedua jenis kurban ini. Untuk kurban nazar, orang yang menunaikannya tidak boleh mengambil sedikit pun dari daging kurbannya. Semua bagian dari hewan kurban harus disedekahkan kepada yang berhak menerimanya.
Sebaliknya, untuk kurban sunnah, orang yang berkurban dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya, dengan maksimal sepertiga dari total daging. Sisanya harus dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin.
Baca Juga:Memaknai Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha 2024
Daging kurban, baik dari kurban nazar maupun kurban sunnah, harus diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk daging segar. Menurut KH Afifuddin Muhajir dalam bukunya Fathul Mujibil Qarib, memberikan daging kurban yang sudah dimasak tidak memenuhi syarat ibadah kurban.
Dianjurkan agar semua daging kurban disedekahkan, kecuali beberapa suap yang dimakan oleh orang yang berkurban untuk mendapatkan berkah.
Dengan demikian, daging kurban terutama diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin, memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari ibadah kurban ini.