SuaraBatam.id - Seorang gadis berusia 14 tahun di Bintan menjadi korban penculikan bermodus janji manis pernikahan di media sosial. Gadis yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak 31 Mei 2024 ini, ditemukan bersama seorang pria berinisial AP (25) di sebuah kos-kosan di Batam pada Kamis (6/6/2024).
Modus yang digunakan AP adalah menipu korban melalui media sosial dengan janji-janji manis, termasuk janji untuk dinikahi. Tergoda dengan rayuan tersebut, korban nekat meninggalkan rumah.
Ia pergi tanpa sepengetahuan orang tuanya dan pergi ke Batam, di mana AP sudah menunggunya di pelabuhan Punggur. Setibanya di Batam, AP bukannya menepati janjinya, melainkan pria tersebut membawa korban ke sebuah kos-kosan dan melakukan perbuatan cabul terhadapnya beberapa kali.
Beruntung, Satreskrim Polres Bintan dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan korban dan mengamankan AP.
Baca Juga:Makin Marak, Aksi Eksibisionis Gegerkan Siswa SMPN 47 Batam!
"Korban bersama seorang laki-laki berinisial AP (25) di sebuah kos-kosan di Nagoya, Kota Batam, pada Kamis, 6 Juni 2024. Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan," kata AKP Marganda dilansir dari Batamnew--jaringan suara.com, 11 Juni 2024.