Batam Jadi Daerah Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjadikan Batam sebagai daerah penerapan sertifikat tanah elektronik.

Eliza Gusmeri
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:50 WIB
Batam Jadi Daerah Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjadikan Batam sebagai daerah penerapan sertifikat tanah elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam acara penyerahan sertifikat tanah elektronik di Batam, Senin (20/5).

Penerapan sertifikat elektronik di Batam didasari oleh beberapa faktor, salah satunya karena Batam merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.

“Implementasi ini karena Batam sangat dekat dengan investasi dari negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan sertifikat elektronik,” ujar Suyus dilansir dari Antara.

Menurutnya, penggunaan sertifikat elektronik merupakan sebuah kewajiban untuk menyamakan standar pengelolaan pertanahan di Indonesia dengan negara-negara lain.

“Sertifikat elektronik ini bukan inovasi tetapi satu kewajiban bagaimana pengelolaan pertanahan menjadi pengelolaan yang berstandar sama dengan luar negeri. Dan ini menjadi standar baru bagaimana pengelolaan pertanahan di Indonesia,” ujar dia.

Lebih lanjut, Suyus mengatakan bahwa saat ini jumlah sertifikat elektronik di Indonesia telah mencapai 112 juta dari sebelumnya 46 juta.

Baca juga:

Polda Kepri Sita 36 Motor Hasil Curian di Batam, Ternyata Begini Modus Pelaku

Penerapan Sertifikat Elektronik di Batam

Kantah Kota Batam telah memulai penerbitan sertifikat tanah elektronik secara mandiri sejak tanggal 13 Mei 2024.

Sebanyak 206 sertifikat elektronik telah diserahkan, termasuk aset pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta sertifikat tanah elektronik atas nama masyarakat.

Kepala Kantah Kota Batam, Deni Prasetyo, menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan keamanan hak atas tanah masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini tidak mengubah atau menghilangkan sertifikat lama tapi mengubah bentuk saja. Dari beberapa lembar menjadi selembar saja,” kata Deni.

Selain itu, implementasi sertifikat elektronik juga dapat mengurangi pelayanan tatap muka dan pungutan liar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini