SuaraBatam.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjadikan Batam sebagai daerah penerapan sertifikat tanah elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam acara penyerahan sertifikat tanah elektronik di Batam, Senin (20/5).
Penerapan sertifikat elektronik di Batam didasari oleh beberapa faktor, salah satunya karena Batam merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.
“Implementasi ini karena Batam sangat dekat dengan investasi dari negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan sertifikat elektronik,” ujar Suyus dilansir dari Antara.
Menurutnya, penggunaan sertifikat elektronik merupakan sebuah kewajiban untuk menyamakan standar pengelolaan pertanahan di Indonesia dengan negara-negara lain.
“Sertifikat elektronik ini bukan inovasi tetapi satu kewajiban bagaimana pengelolaan pertanahan menjadi pengelolaan yang berstandar sama dengan luar negeri. Dan ini menjadi standar baru bagaimana pengelolaan pertanahan di Indonesia,” ujar dia.
Lebih lanjut, Suyus mengatakan bahwa saat ini jumlah sertifikat elektronik di Indonesia telah mencapai 112 juta dari sebelumnya 46 juta.
Baca juga:
Polda Kepri Sita 36 Motor Hasil Curian di Batam, Ternyata Begini Modus Pelaku
Penerapan Sertifikat Elektronik di Batam
- 1
- 2