SuaraBatam.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam menindak 12 kasus obat dan makanan ilegal melalui proses hukum projustitia. Penemuan itu, terhitung sejak tahun 2022 hingga 2023.
"Terkait dengan kegiatan penindakan, selain menerima laporan dari masyarakat, tentunya kami secara berkala melakukan penelusuran terhadap gudang maupun distributor yang menjual obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan," kata epala Balai POM Batam Musthofa Anwari di Batam, dilansir dari Antara, Rabu.
Menurutnya, aktivitas produksi kosmetik ilegal tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Batam. Baru-baru ini, BPOM Batam menindaklanjuti temuan kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
"Sementara itu, terhadap kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di Bintan kemarin, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena lokasinya berada di Bintan, proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka POM Tanjungpinang," ujar dia.
Baca juga:
Temukan Kecoa di Teh, Pengunjung di Singapura Kesal Restoran Tolak Ganti Minuman
Siksa Anak Berbulan-bulan di Toilet, Ayah Kejam di Singapura Dipenjara 34 Tahun
Ia menjelaskan upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Balai POM terhadap produsen dan distributor obat dan makanan ilegal tersebut untuk memberikan efek jera pelaku.
Musthofa Anwari mengatakan BPOM Batam juga terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam proses penerbitan perizinan bagi pelaku UMKM di bidang obat dan makanan. Hal ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha.
"Publik dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang digunakan sebagai pengguna layanan," kata dia.