Digagalkan, Tujuh PMI Ilegal Diselundupkan ke Malaysia dan Korea Selatan di Pulau Assan Karimun

Polres Karimun kembali menggagalkan upaya penyelundupan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Eliza Gusmeri
Rabu, 01 Mei 2024 | 11:04 WIB
Digagalkan, Tujuh PMI Ilegal Diselundupkan ke Malaysia dan Korea Selatan di Pulau Assan Karimun
Ilustarsi perdagangan manusia (Pixabay)

"Uang itu untuk pengurusan keberangkatan F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan via Malaysia," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan ketiga orang tersangka yaitu A, D dan M kini ditahan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut dia, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak