KPU Batam Cari 60 Orang Calon Anggota PPK untuk Pilkada, Ini Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau membuka kesempatan bagi warga di wilayah tersebut untuk mendaftar sebagai calon petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK

Eliza Gusmeri
Selasa, 23 April 2024 | 19:20 WIB
KPU Batam Cari 60 Orang Calon Anggota PPK untuk Pilkada, Ini Persyaratannya
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

calon PPK juga diminta agar melengkapi beberapa dokumen persyaratan diantaranya:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

a.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945.
b. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini