Partai Gerindra dan Partai Golkar Batam-Tanjungpinang Gugat Hasil Pemilu ke MK

Dua partai politik (Parpol), yakni Gerindra dan Golkar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Eliza Gusmeri
Selasa, 02 April 2024 | 13:19 WIB
Partai Gerindra dan Partai Golkar Batam-Tanjungpinang Gugat Hasil Pemilu ke MK
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Namun sesuai jadwal, pelantikan anggota DPRD terpilih untuk tingkat kabupaten/kota pada bulan Agustus 2024, sementara DPRD tingkat provinsi di bulan September 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak