Ingat THR Kena Potongan Pajak, Begini Hitung-hitungannya

Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan, termasuk ASN, tahun ini disorot karena potongan pajaknya. Banyak yang merasa THR mereka lebih sedikit dari yang diharapkan.

Eliza Gusmeri
Rabu, 27 Maret 2024 | 17:57 WIB
Ingat THR Kena Potongan Pajak, Begini Hitung-hitungannya
Cara hitung THR Karyawan kontrak (pexels)

Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta), iuran pensiun, penghasilan neto, dan penghasilan tidak kena pajak untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (PKP). Dalam contoh ini, PKP-nya adalah Rp 8,68 juta.

PKP dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk mendapatkan total PPh Pasal 21 terutang setahun. Dalam contoh ini, karena termasuk golongan tarif 5%, maka PPh Pasal 21 terutangnya adalah Rp 434.050.

Jika PPh Pasal 21 terutang dari Januari-November adalah Rp 443.150, maka PPh Pasal 21 terutang Desember ada lebih bayar Rp 9.100.

Informasi ini diharapkan dapat membantu karyawan memahami cara penghitungan pajak terbaru 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak